KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu Putusan PN Jakpus

pemilu 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memastikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tidak akan terganggu dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan menghentikan tahapan pemilu dan memulainya dari awal.

“Tahapan (Pemilu 2024) tidak terganggu sama sekali. Saat ini, KPU menyelesaikan pemutakhiran data pemilih karena tanggal 14 Maret 2023 adalah batas akhir pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih),” ujar Idham di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Sebagaimana yang disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023), kata dia, KPU tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 usai adanya putusan PN Jakpus.

BACA JUGA: Mahfud MD Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat

Idham menyebut Selain pemutakhiran data pemilih, KPU saat ini juga sedang melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD.

“Saat ini, KPU juga sedang melakukan legal drafting (penyusunan) rancangan peraturan KPU untuk pencalonan anggota legislatif karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sembilan bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif,” ujar dia.

Idham mengatakan KPU berencana membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

“Jadi, sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur di dalam Pasal 167 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana pemilu itu harus dilaksanakan di setiap lima tahunnya,” tambahnya.

Ia menekankan pelaksanaan pemilu secara rutin setiap lima tahun bukan hanya amanat Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu, melainkan juga amanat dari Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Jadi, penyelenggaraan pemilu setiap lima tahunnya adalah amanah konstitusi dan kita ketahui demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional,” kata Idham.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Budaya Banten
Mengenal Budaya dan Ciri Khas Suku Banten, Pewaris Warisan Kesultanan
Paula Verhoeven
Dibatasi Baim Wong, Paula Verhoeven Rindukan Momen Tidur Bersama Kiano dan Kenzo
rk bertemu jokowi
RK: Jokowi Beri Gagasan dan Konsep Soal Jakarta
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat