KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu Putusan PN Jakpus

pemilu 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memastikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tidak akan terganggu dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan menghentikan tahapan pemilu dan memulainya dari awal.

“Tahapan (Pemilu 2024) tidak terganggu sama sekali. Saat ini, KPU menyelesaikan pemutakhiran data pemilih karena tanggal 14 Maret 2023 adalah batas akhir pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih),” ujar Idham di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Sebagaimana yang disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023), kata dia, KPU tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 usai adanya putusan PN Jakpus.

BACA JUGA: Mahfud MD Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat

Idham menyebut Selain pemutakhiran data pemilih, KPU saat ini juga sedang melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD.

“Saat ini, KPU juga sedang melakukan legal drafting (penyusunan) rancangan peraturan KPU untuk pencalonan anggota legislatif karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sembilan bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif,” ujar dia.

Idham mengatakan KPU berencana membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

“Jadi, sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur di dalam Pasal 167 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana pemilu itu harus dilaksanakan di setiap lima tahunnya,” tambahnya.

Ia menekankan pelaksanaan pemilu secara rutin setiap lima tahun bukan hanya amanat Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu, melainkan juga amanat dari Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Jadi, penyelenggaraan pemilu setiap lima tahunnya adalah amanah konstitusi dan kita ketahui demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional,” kata Idham.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
baterai lg indonesia
Investasi Besar Baterai Mobil EV Batal di Indonesia, LG Masih Punya Komitmen
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.