KPU Minta Rarpol Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Penulis: distopia

dana kampanye
Ilustrasi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

YOGYAKARTA,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta partai politik segera membuat rekening khusus dana kampanye Pemilu 2024.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang  menyebut, rekening tersebut sebagai bentuk tindak lanjut surat KPU RI Nomor 244/PL.01.7-SD/05/2023 Perihal Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik.

“KPU Gunungkidul telah melaksanakan rapat koordinasi dengan perwakilan partai politik tingkat kabupaten. Kami sudah meminta partai politik segera membuka rekening khusus dana kampanye,” kata Andang.

Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan pasal 329 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa dana kampanye partai politik berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 pada bank, disampaikan kepada partai politik untuk membuat rekening khusus untuk Pemilu 2024.

BACA JUGA: Demokrat Sulsel Ajukan Perlindungan Hukum di PT TUN Makassar

“KPU Gunungkidul siap membuatkan surat pengantar pembukaan rekening khusus dana kampanye untuk partai politik,” katanya, Senin (10/4/2023).

Adapun ketentuan bank yang dapat digunakan untuk membuka rekening khusus tersebut adalah bank umum. Partai politik menyampaikan surat permohonan kepada KPU Gunungkidul untuk mendapatkan surat pengantar pembukaan rekening khusus itu.

“Kami akan membuat surat pengantar rekomendasi pembuatan rekening khusus,” katanya.

Sebelumnya, KPU Gunungkidul menetapkan Daftar pemilih Sementara Pemilihan Umum 2024 di wilayah ini sebanyak 616.419 pemilih.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan rekapitulasi perubahan pemilih untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 dengan jumlah kecamatan 18, jumlah desa 144, yang tersebar di 2.710 TPS, yakni jumlah pemilih aktif 616.419, jumlah pemilih baru 17.064.

Selanjutnya, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 22.276, jumlah perbaikan data pemilih 23.289, jumlah pemilih potensial non-KTP-el 577.

“Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Gunungkidul jumlah kecamatan 18, jumlah desa 144, jumlah TPS 2.710, sebanyak 616.419 pemilih. Terdiri dari, pemilih laki-laki 301.304, dan jumlah pemilih perempuan 315.115,” kata Asih.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma
Headline
Daftar 30 Nama Pemain Yang Akan Tampil Membela Liga Indonesia All Star
Daftar 30 Nama Pemain Yang Akan Tampil Membela Liga Indonesia All Star
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.