KPU Lakukan Vermin Usai Dokumen Partai Prima Dinyatakan Lengkap

kpu
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : ​​​Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) sebagai langkah tindak lanjut usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

“Hari ini KPU bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik (calon peserta Pemilu 2024) dari Prima,” ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Menurut Juru Bicara Partai Prima Farhan Abdillah Dalimunthe, dokumen perbaikan Prima itu telah dinyatakan lengkap oleh KPU pada Selasa (28/3) malam.

“Pada hari Selasa (28/3), kami submit (kirim dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024) ke aplikasi Sipol. Selanjutnya, dari Sipol juga ada formulir perbaikan. Nah, formulir itu yang kami bawa ke KPU pada Selasa (28/3) malam. Setelah itu, dilakukan verifikasi kelengkapan bersama KPU dan dinyatakan sudah lengkap semua,” jelas Farhan.

BACA JUGA: Partai Prima Sebut Tunda Pemilu 2024 Karena Dicurangi

Setelah dinyatakan lengkap, lanjut dia, Prima menerima berita acara kelengkapan dokumen tersebut dan penyerahan dokumen vermin perbaikan.

Sebelumnya, usai menggelar rapat teknis di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3), KPU RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti vermin perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol, mulai dari Jumat (24/3) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB.

Dalam masa perbaikan itu, Prima dapat memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebelumnya, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai politik calon peserta pemilu di beberapa kabupaten, di antaranya Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.