BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) telah memutuskan akan menggunakan 753 TPS (tempat Pemungutan Suara) untuk Pilkada 2024.
“Jumlah TPS di Kulon Progo adalah 753 yang tersebar di 12 kecamatan,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati, mengutip temonkulonprogokab, Senin (1/7/2024).
Ria mengungkapkan proses pemetaan TPS dilakukan pada 22 Mei sampai dengan 5 Juni 2024, oleh KPU Kabupaten Kulon Progo bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kulon Progo.
Ria menyatakan jumlah pemilih di TPS sudah disesuaikan dengan ketentuan KPU pusat, yaitu 600 pemilih. Ia juga menambahkan adas ejumlah TPS yang jumlah pemilihnya hampir mencapai 600.
Ria menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan kondisi geografis dan kemudahan pemilih dalam menentukan TPS tersebut.
“Ini karena akan berdampak pada partisipasi pemilih. Ada beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan yakni tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan serta tidak memisahkan pemilih satu keluarga (NKK) pada TPS yang berbeda,” ungkapnya.
Ia menyebutkan jumlah pemilih di Kabupaten Kulon Progo, berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan DPT Pemilu terakhir, adalah sebanyak 348.412 dengan jumlah Nomor Kartu Keluarga (NKK) sebanyak 156.049. Data ini akan diverifikasi di lapangan.
BACA JUGA: Kaesang Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024?
Rincian Sebaran TPS di Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Kulon Progo memiliki sejumlah TPS yang tersebar di berbagai kecamatan. Berikut rincian sebaran TPS di beberapa kecamatan:
- Kecamatan Temon : 49 TPS
- Kecamatan Wates : 71 TPS
- Kecamatan Panjatan : 66 TPS
- Kecamatan Galur : 53 TPS
- Kecamatan Lendah : 69 TPS
- Kecamatan Sentolo : 88 TPS
- Kecamatan Pengasih : 83 TPS
- Kecamatan Kokap : 65 TPS
- Kecamatan Girimulyo : 42 TPS
- Kecamatan Nanggulan : 49 TPS
- Kecamatan Samigaluh : 56 TPS
- Kecamatan Kalibawang : 62 TPS
(Virdiya/Aak)