KPU Janjikan Santunan untuk Anggota KPPS yang Gugur

anggota KPPS meninggal
Foto (KPU)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemberian santunan bagi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPPS) yang meninggal dunia setelah bertugas.

Iya, disiapkan santunan (bagi KPPS meninggal dunia),” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada awak media, Sabtu (17/02/2024).

Hasyim menjelaskan, penyerahan santunan diberikan terhadap petugas yang gugur berdasarkan  PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis juga telah diatur alam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

BACA JUGA: Kemenkes Catat 27 Kasus Kematian Anggota KPPS di Pemilu 2024

“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” jelas Hasyim.

Adapun nilai santunan sebesar Rp36 juta rupiah. Selain itu, mereka juga akan menerima bantuan pemakaman.

“Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” pungkasnya.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengklaim angka kematian anggota petugas pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 rendah, dibandingkan pemilu sebelumnya.

“Dibandingkan pemilu sebelumnya yang angka kematiannya di atas 100 orang, tahun ini menurun jauh,” katanya melansir Antara, Jumat (16/04/2024).

Adapun kasus dalam tahun ini, Kemenkes mencatat sebanyak 27 kasus. Sedangkan pada Pemilu 2019 ada 894 kasus.

Budi menyebut, turunnya angka itu berkat kesadaran kesehatan yang meningkat dari masyarakat, yang mengajukan diri sebagai anggota KPPS.

“Kita merasa bahwa masyarakat sudah lebih paham kalau bekerja itu jangan terlalu dipaksakan,”ujar Budi.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026