KPU Jabar Umumkan 1.854 DCS DPRD Jabar, Sementara 126 Belum Lolos Verifikasi

pemilu 2024 netralitas ASN
Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah di undangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan 1.854 daftar calon sementara atau DCS DPRD Jabar lolos verifikasi administrasi.

“Kini masa pengumuman daftar calon sementara (DCS) setelah verifikasi administrasi menyatakan 1.854 orang memenuhi syarat dari total 1.980 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) asal 18 partai,” kata anggota KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq dalam pesan singkatnya di Bandung, Sabtu (19/8/2023).

Sebanyak 126 bacaleg lainnya, kata dia, tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Endun menjelaskan bahwa mereka yang tidak lolos karena ketidakabsahan dokumen, kebanyakan terkait dengan ijazah, keterangan kesehatan, atau pengadilan.

“Semuanya persoalan dokumen persyaratan yang tidak lengkap, mungkin sebelumnya tidak diurus bacaleg sehingga kami tetapkan tidak penuhi syarat,” ucapnya.

Baca Juga : KPU Umumkan DCS Bacaleg DPRD Kota Bandung Pemilu 2024, Ini Linknya

Berdasarkan data KPU Jabar, dari 126 bakal calon yang tidak memenuhi syarat itu, sebanyak 61 orang di antaranya adalah bacaleg dari Partai Kebangkitan Nusantara, 36 orang dari Partai Solidaritas Indonesia, 19 orang dari Partai Hati Nurani Rakyat, delapan orang dari Partai Garda Republik Indonesia, dan masing-masing satu orang dari Partai Ummat dan Partai Buruh.

Sementara yang telah memenuhi syarat 100 persen bacalegnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Bulan Bintang. Bagi bacaleg yang tidak puas atau keberatan dengan keputusan KPU Provinsi Jabar ini, kata Endun, bisa menggunakan haknya secara hukum dengan mengajukan sengketa melalui partai politiknya masing-masing ke Bawaslu.

Endun mengatakan bahwa masa pengumuman DCS pada tanggal 19—23 Agustus 2023, atau beriringan dengan masa tanggapan dan masukan masyarakat atas DCS mulai 19 hingga 28 Agustus 2023.

“Kami mengimbau masyarakat mencermati DCS di media sosial kami. Silakan dicermati, publik mau berikan tanggapan melalui email atau medsos,” tutur Endun.

Mengenai persentase keterwakilan perempuan, dia menegaskan bahwa semua bacaleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah melebihi 30 persen.

Terendah, lanjut dia, adalah Partai NasDem dengan 31 persen dan tertinggi adalah Partai Partai Garda Republik Indonesia dengan 43 persen.

 

(Aziz/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat