JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, sebanyak 982 TPS akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
“Total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengutip PMJ News, Sabtu (24/02/2024).
Dari data per hari Rabu (21/02/2024) total data PSU, PSS, dan PSL sebanyak 959 TPS. Adapun rinciannya terdiri dari 615 TPS akan menggelar PSU, 120 TPS menggelar PSL dan 224 TPS menyelenggarakan PSS.
BACA JUGA: KPU Hitung Ulang Suara di 7 Provinsi, Kenapa lagi?
Idham menyebutkan, pemungutan suara wajib diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti ada keadaan-keadaan tertentu. Misalnya, membuka kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan dengan tata cara yang tepat.
Petugas KPPS akan meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama dan alamat pada surat suara yang disalahgunakan. Serta petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang digunakan, sehingga tidak sah.
“Dan atau pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang,” jelasnya.
(Saepul/Usk)