CIMAHI, TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi belum menerima data tim kampanye, jadwal kampanye, akun dan laporan media sosial milik peserta pemilu 2024 meski tahapan kampanye telah dimulai sejak 28 November 2023.
Data atau salinan yang seharusnya ditembuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Bawaslu itu meliputi pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun pemilihan legislatif.
Ketua Bawaslu Cimahi, Fathir Rizkia Latif mengatakan, berdasarkan Pasal 101 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban mengawasi tahapan pemilu.
Namun hingga tahap kampanye Bawaslu tidak memiliki data tim kampanye, jadwal hingga media sosial peserta pemilu yang menjadi dasar pengawasan.
Berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pamilu, pendaftaran tim kampanye, jadwal kampanye, pelaporan media sosial dilakukan paling lambat 3 hari sebelum kampanye.
“Berdasarkan pada ketentuan yang dimaksud Bawaslu Kota Cimahi hingga dimulainya tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023, belum menerima tembusan atau salinan daftar Tim Kampanye/Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Pileg. Termasuk juga belum menerima tembusan atau salinan akun resmi media sosial peserta pemilu,”ungkapnya saat menggelar press conference hasil pengawasan dan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kota Cimahi Jalan Terusan, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (29/11/2023)
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bandung Minta Masyarakat Segera Lapor Soal Pelanggaran Masa Kampanye
Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu mengimbau kepada Partai Politik di Kota Cimahi untuk segera menyerahkan Salinan daftar Tim Kampanye/Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Salinan daftar Akun Resmi Media Sosial Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Akun Media Sosial Peserta Pemilu.
Bawaslu Kota Cimahi mengimbau kepada Partai Politik, Tim Kampanye/Pelaksana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tidak melanggar Larangan Kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ditempat sama, Kooordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu KBB, Akhmad Yasin Nugraha mengatakan, Bawaslu Cimahi belum memiliki dasar melakukan pemantauan sesuai jadwal kampanye.
Bawaslu Cimahi khawatir kondisi ini dapat meningkatkan resistensi antar peserta pemilu di lapangan. Bawaslu Kota Cimahi menyambut itikad baik KPU Kota Cimahi sebagai lembaga yang sama-sama sebagai pelaksana regulasi Pemilu untuk segera memberikan salinan itu.
“Walaupun cuaca mulai masuk penghujan dan suhu mendingin, namun kontestasi pemilu mulai memanas. Namun juga Bawaslu belum menerima data sebagai dasar melakukan fungsi pencegahan dan pelanggaran pemilu selama masa kampanye ini,”tukasnya.
Sampai saat ini, lanjut dia, KPU Kota Cimahi belum mensosialisasikan (teknis dan aturan) itu secara penuh, yang dampaknya nanti akan berimbas pada laporan dan temuan yang akan datang ke Bawaslu Kota Cimahi karena kurangnya informasi yang didapat peserta pemilu tentang aturan main di tahapan kampanye,” terangnya.
(Tri/Budis)