JAKARTA,TM.ID: Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menandatangani nota kesepahaman terkait pelaksanaan Cek Fakta dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
AMSI dan KPU RI telah sepakat melakukan cek fakta meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024, ditandatangani oleh Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika dan Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Tujuan dari kerja sama tersebut salah satunya adalah untuk memberikan informasi yang benar atau valid agar Masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) seputar pemilu.
Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua Lembaga.
kedua belah pihak juga sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan, dan melakukan peningkatan kapasitas dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan Cek Fakta juga sosialisasi dan peningkatan Pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.
BACA JUGA: Maruarar Sirait Hengkar dari PDIP, Utut: Tikungan Makin Tajam!
AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing Lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri yang sekarang menjabat sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI.
Nota Kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama tiga tahun terhitung sejak Nota Kesepahaman ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan Bersama.
(Dist)