JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terjadi pada 2012.
Berdasarkan informasi, kasus itu diduga terjadi saat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai menakertrans periode 2009-2014.
Seperti diketahui, Cak Imin menduduki posisi itu saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“(Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans) Itu tempusnya (waktu) tahun 2012,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
BACA JUGA :Sederet Aset Cak Imin yang Santer Jadi Wakil Anies
Lebih lanjut Asep mengatakan, tim penyidik KPK pun membuka peluang untuk memanggil Cak Imin dalam kasus ini. Pasalnya, setiap orang yang diduga berkaitan dengan kasus itu akan dimintai keterangan.
“Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak Si A menuduh Si B, Si C menuduh Si B, lalu Si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” ucap Asep.
KPK membuka penyidikan baru
KPK mengaku membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans. Lembaga antirasuah terebut menyebut, diduga ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yang terdiri dua aparatur sipil megara (ASN) dan satu pihak swasta. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal ini akan disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenakertrans I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
Penggeledahan
Hingga kini, KPK masih terus bekerja untuk melengkapi bukti kasus tersebut. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker (dulu bernama Kemenakertrans) dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (18/8/2023).
Sementara itu, seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons soal penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/8). Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengungkap penyidik menggeledah unit terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Chairul menyebut penggeledahan dilakukan di Gedung A Kemnaker 51 lantai 4. Ia menyebut penyidik KPK sempat bertemu dengan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta.
Namun, dia mengaku tidak tahu berapa ruangan yang digeledah oleh penyidik KPK
(Usamah)