BANDUNG, TEROPOONGMEDIA.ID — Saat KPK memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk laporan periodik 2023, KPK mengungkapkan terdapat dua pejabat yang punya aset kripto dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Saya memeriksa LHKPN, dua punya aset kripto,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Pahala mengatakan masih mempelajari lebih lanjut kepemilikan aset tersebut untuk mengetahui kewajarannya. Untuk itu, Pahala belum dapat memastikan kepemilikan aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi BPPD
Pahala juga masih enggan mengungkap identitas dan instansi kedua pejabat pemilik aset kripto tersebut. Pahala hanya menyebut dua pejabat itu bekerja di instansi yang berkaitan dengan keuangan.
“Miliar, individu punya miliar,” ujarnya.
Pahala menyebut kepemilikan aset yang disampaikan dalam LHKPN merupakan hal baru. Umumnya, pejabat berinvestasi di sektor properti dan menyimpan uang di bank-bank milik pemerintah atau Himbara (himpunan bank milik negara).
“Tadinya saya pikir saham, ternyata enggak banyak. Yang saham itu enggak banyak, tetapi kalau sudah main kripto, main saham pasti. Jadi biasanya literasinya itu udah yang stock market, yang seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menyembunyikannya hasil kejahatan dengan aset kripto. Jokowi menyebut para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki cara baru dengan memanfaatkan aset kripto, aset virtual seperti NFT dan kripto mencapai US$ 8,6 miliar.
(Usk)