JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, sebagai tersangka suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
Kepala Basarnas, Henri AlfiandiI diduga meminta fee 10 persen dari setiap vendor yang ingin dimenangkan dalam lelang proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bahwa kasus bermula ketika Basarnas membuka tender tiga proyek pada 2023.
Tiga proyek itu antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Kemudian, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Multi Grafika Cipta Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil melakukan pendekatan personal ke Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto (Koorsmin Kabasarnas. Mereka mengadakan pertemuan secara langsung.
BACA JUGA: KPK: OTT Pejabat Basarnas Terkait Dugaan Suap Pengadaan Alat
“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Kepala Basarnas),” ujar Alex, Rabu (26/7/2023).
Setelah kesepakatan terjadi, Marilya menyerahkan uang tunai Rp999,7 juta. Uang itu diserahkan di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
Adapun Roni Aidil menyerahkan uang Rp1,4 miliar melalui transfer bank.
“Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender,” ujarnya, melansir IDN
(Dist)