JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di dalam rumah tahanan (rutan).
“Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” beber Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melansir Antara, Rabu (21/02/2024).
Ali melanjutkan, penetapan itu dilakukan, setelah pihaknya melakukan investigasi terhadap kasus pungli, yang kini naik ke proses penyidikan.
BACA JUGA: KPK Gusur 90 Pegawainnya Sidang Etik, soal Kasus Pungli
“Saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka,” ujar Ali.
Ia menekankan kepada publik, agar bersabar dan memastikan lembaga antirasuah itu akan menutuskan proses hukum terhadap perkara itu.
“Sekarang sedang berproses, KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Sekjen, termasuk inspektorat untuk membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas(Dewas) KPK,” tutur Ali.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, 90 pegawai KPK bersalah dalam kasus pungli rutan KPK.
“Jadi yg disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/02/2024).
Ia menambahkan, 12 diantaranya diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut
“Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,” ujar Tumpak.
Berdasarkan faktanya, kata Tumpak, ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.
Adapun peran tersangka dalam kasus itu, memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.
(Saepul/Usk)