JAKARTA,TM.ID : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan tersangkanya lebih dari satu orang.
Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait pemotongan tukin sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar rupiah ya,” ujarnya di Jakarta, Senin (2732023).
Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.
BACA JUGA: KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Tukin Kementrian ESDM
Ali mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.
KPK berharap semua pihak yang dipanggil, baik sebagai tersangka dan saksi bersikap kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan dengan jujur terkait kasus tersebut.
Ali juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ali
(Budis)