KPK Tahan Mantan Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung Terkait Suap Proyek CCTV

Penulis: Budi

Kasus Korupsi CCTV: Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Bersama 4 Dewan Masuk Daftar Tersangka Baru
Kasus Korupsi CCTV: Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Bersama 4 Dewan jadi tersangka. (Foto: Rizki Iman/TM).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Keempat tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna (ES), serta tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yaitu Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari pertama, mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024.

“Keempat tersangka diduga terlibat dalam suap dan gratifikasi terkait pengadaan CCTV di Kota Bandung, yang merupakan bagian dari proyek Bandung Smart City,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (297/9/2024).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang sebelumnya telah ditangkap karena terlibat suap terkait proyek yang sama.

Fakta-fakta baru yang terungkap dalam penyidikan kasus Yana Mulyana mengarah pada keterlibatan keempat tersangka dalam mempermudah pengalokasian anggaran untuk proyek ini melalui pembahasan APBD Perubahan 2022.

Menurut KPK, tersangka ES menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas lainnya secara rutin sejak 2020 hingga 2024.

Ia juga menggunakan pengaruhnya untuk membantu memuluskan penambahan anggaran dalam APBD Perubahan 2022, sehingga anggota DPRD mendapatkan keuntungan melalui proyek-proyek yang dibiayai oleh anggaran tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Realme P3 5G
Realme P3 5G Dijual di Indonesia, AnTuTu Tinggi Ketahanan Jempolan!
review rumah subsidi
Review Rumah Subsidi dari Pemerintah, Perekam Nyeletuk Bikin Netizen Ngakak
Kurir paket kopo
Kurir Paket Dimaki-maki Pria di Kopo Bandung, Singgung Agama!
PMI Ilegal Bandung Barat
Bandung Barat Jadi Kantong Pengiriman PMI Ilegal, 77 Kasus Terlaporkan di 2024
Pulau Aceh
Kritik Mendagri soal Polemik Pulau Aceh, Ketua PDIP Sumut Disebut Aneh
Berita Lainnya

1

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

2

Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur

3

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

4

Kompor Mainan Picu Kebakaran di Cianjur, 4 Rumah dan Masjid Hangus

5

Sah! Kang Awing Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung
Headline
PSG
Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Bayern Munchen
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Auckland City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
pemerkosaan massal 1998.
Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon Dituntut Minta Maaf!
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.