BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengusutan pada kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) masih dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK menyita rumah di Yogyakarta diduga berkaitan dengan kasus Rohidin Mersyah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut, nilai dari rumah itu mencapai miliaran rupiah.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Tessa melansir Antara, Rabu (18/3/2025).
KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang berasal dari staf Kantor Pertahanan Kabupaten Sleman notaris/PPAT bernama Swandari Handayani, dan pihak swasta bernama Naidatin Nida.
“Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka di Provinsi D.I. Yogyakarta yang sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka,” tambahnya.
Untuk diketahui, KPK menjerat eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
BACA JUGA:
KPK Beberkan Alasan Gubernur Bengkulu Pakai Rompi Polantas
Ditetapkan jadi Tersangka, Gubernur Minta Masyarakat Bengkulu Tenang
Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Alexander Marwanta mengatakan, Rohidin ditetapkan menjadi tersangka lantaran penyidik telah mengamankan adanya bukti permulaan cukup.
Kemudian, KPK ikut menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Isnan Fajri alias IF selaku Sekretaris Daerah Bengkulu, dan EV alias Evriansyah alias AC alias Anca yang merupakan ajudan dari Rohidin.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya di Geduh Putih, 24 November 2024.
(Saepul/Aak)