KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Bansos saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek

KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Bansos
Ilustrasi- Beras Bansos (istockhoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) saat pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Penyitaan dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Penyidik menyita sejumlah dokumen tersebut dari saksi Direktur PT Rajawali Agro Mas, Michael Samantha. Selain itu, penyidik juga memeriksa Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo, Nur Afni.

Dua perusahaan diduga ikut dalam proyek pengadaan bansos presiden. “Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen yang diduga terkait perkara,” kata tim jubir KPK Budi Prasetiyo, Kamis (7/11/2024).

Sedangkan, saksi lainnya yaitu Marketing PT Multi Sari Sedap, Petrus, mangkir tanpa ada keterangannya. “Saksi nomor 3 (Petrus) tidak hadir tanpa keterangan,” kata Budi.

Diketahui, Kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden diumumkan naik ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2024. Perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi bansos tersebut mencapai Rp125 miliar.

KPK bahkan telah menetapkan tersangka terkait kasus ini. KPK menetapkan tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. “Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Tessa.

BACA JUGA: Eks Dirjen KAI Kemenhub Ditangkap Karena Korupsi Proyek Jalur Kereta!

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara terhadap Kuncoro Wibowo. Vonis diberikan atas perkara korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos.

Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Dalam persidangan, hakim juga membacakan vonis untuk lima terdakwa lain perkara tersebut.

Termasuk Ivo Wongkaren yang dihukum 8,5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62,5 miliar.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Berbagi Tips Dapatkan Beasiswa S2 Luar Negeri
Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Berbagi Tips Dapatkan Beasiswa S2 Luar Negeri
Tablet Unggulan
6 Rekomendasi Tablet Unggulan Sepanjang Tahun 2024
Aplikasi CapCut
Cara Edit Video Menggunakan Aplikasi CapCut
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.