JAKARTA,TM.ID : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (6/3/2023).
“Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Jaksa Budhi S menyerahkan dokumen tersebut kepada Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada PN Banjarmasin,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/3/2025).
Tim jaksa dalam memori bandingnya menyatakan bahwa besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada terdakwa, karena Bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2015 dan 2016-2018 tersebut telah menikmatinya dengan cara melawan hukum. Selain itu, hukuman subsider pidana kurungan dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
BACA JUGA: Diperiksa KPK 8,4 Jam, Rafael Alun Ogah Berkomentar
Dalam kasus ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan senilai Rp118 miliar. Pihak pemberi gratifikasi adalah mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), almarhum Henry Soetio. Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
KPK berharap agar banding tim jaksa diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan Tim Jaksa KPK. Ini merupakan tindakan yang dilakukan KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
(Budis)