KPK Serahkan Aset Korupsi Senilai Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham

Penulis: Budi

Aset Korupsi
Penyerahan KPK ke Kemenkumham. (Doc. Humas KPK)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset korupsi berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp28.431.521.000 dan dua unit mobil senilai Rp469.409.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Acara serah terima ini dilaksanakan di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kemenkumham Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, perampasan aset merupakan cara KPK memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia selain pemidanaan badan. Dengan perampasan aset, kondisi koruptor akan menjadi kekurangan dari segi ekonomi—karena sesungguhnya koruptor tidak takut dipenjara melainkan takut dimiskinkan.

“KPK terus berjuang membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. KPK tidak akan pernah lelah karena pada prinsipnya KPK memiliki mimpi Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).

Firli menegaskan bahwa KPK tidak pernah goyah dalam memberantas korupsi. Terbukti, sejak KPK berdiri hingga hari ini telah menetapkan sebanyak 1.605 orang sebagai tersangka. Khusus Januari-Juni 2023, KPK sudah menetapkan sebanyak 89 orang tersangka (80 orang sudah ditahan).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena kembali memberikan aset barang rampasan negara kepada Kemenkumham. Aset berupa tanah dan bangunan yang hari ini diberikan akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung.

BACA JUGA: KPK Endus Korupsi Penempatan Pegawai di Kementan, 49 Pejabatnya Diperiksa!

Sementara dua unit kendaraan roda empat akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Rupbasan Samarinda. Penetapan Status Penggunaan ini, menurut Yasonna sangat berharga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Ini menunjukkan sinergi yang baik antar kementerian dan lembaga utamanya dalam hal penanganan penyelesaian barang rampasan yang merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery,” kata Yasonna.

Untuk aset berupa tanah dan bangunan yang diterima Kemenkumham kali ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat simulator SIM atas nama Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap. Yaitu berdasarkan putusan MA No. 1452 K/PID/TPK/2014 tanggan 13 Oktober 2014 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No. 48/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 16 Januari 2014.

Adapun jenis barang berupa satu bidang tanah beserta bangunan berupa gudang yang terletak di Jalan Gempol Sari Nomor 89 RT 4 RW 2, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan luas total 5.079 m2. Nilai BMN untuk barang ini ditaksir mencapai Rp28,43milar.

Sementara aset berupa dua unit mobil merupakan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dari perkara terpidana Aswandini Eka Tirta selaku mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, dalam perkara tindak pidana korupsi pengerjaan infrastruktur di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepastian hukum itu termaktub di dalam amar Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kalimantan Timur No. 4/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 jo Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 15 Maret 2021. Kedua aset mobil tersebut masing-masing adalah Isuzu NLR 50 Tahun Pembuatan 2020 dan Daihatsu Sigra 1.2 MT X Tahun Pembuatan 2020, dengan nilai BMN Rp 469,4juta.

Adapun kegiatan ini telah selaras dengan ketentuan PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

(Aziz/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
poco f7 5g
POCO F7 5G Rilis di Indonesia, Flagship Killer?
Jumbo
Jumbo Gelar Konser Bertajuk “Keajaiban Musik dan Cerita Kita” di Hari Kemerdekaan
Euis Ida Wartiah Bimtek DPRD Jabar
Hadiri Bimtek Golkar Seluruh Jabar, Euis Ida Wartiah: Banyak Manfaat yang Didapatkan
Fetty Anggrainidini
Dorong Legislator Berkualitas, Fetty Anggrainidini Hadiri Bimtek Fraksi Golkar DPRD se-Jawa Barat
Revitalisasi Tambak Indramayu
2.875 Hektare Tambak Indramayu Siap Direvitalisasi, Petani Sumringah
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.