KPK Periksa Mantan Bos PT Antam

Penulis: distopia

PT Antam
Ilustrasi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Teddy Badrujaman, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Selain mantan Direktur Utama Teddy Badrujaman, penyidik KPK juga memeriksa Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) PT Antam Tbk tahun 2017 atas nama Agung Kusumawardhana.

BACA JUGA: 4 Kasus Vonis Hukuman Mati Kontroversial di Indonesia

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.

Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menerangkan perbuatan tersangka DM alias Dodi Martimbang diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar.

Tersangka Dodi Martimbang saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

Perkara dugaan korupsi terjadi pada 2017. Saat itu Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.

Saat itu, UBPP Antam akan melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi bidang pemurnian anoda logam.

Ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi Martimbang diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

Tersangka Dodi Martimbang kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor kepada direksi PT Antam.

Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang sengaja menyimpang, antara lain terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

​​​​​​​Tersangka juga diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang.

Ketika dilakukan audit internal, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.

Perbuatan tersangka DM diduga bertentangan, antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

Sedangka pasal yang dipersangkakan kepada Dodi Martimbang adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bojan Hodak Ungkap Perbedaan Juara di Indonesia dan Malaysia
Blak-Blakan Bojan Hodak Soal Alasan Merekrut Mario Jozic
danantara masuk komisi VI dan XI DPR
Tok, Danantara Resmi Jadi Mitra Komisi VI dan XI DPR RI
Pembalap Ferrari Carlos Sinz Alami Insiden Tabrakan
Carlos Sainz Rasakan Pahitnya Realita Tim Papan Tengah Fomula 1
Dewa United Apollo
Dewa United Apollo Lolos ke Regional SEA Championship Lidoma 2025
IMG_20250701_132514
Saddil Ramdani Sebut Saran Sang Ibunda Jadi Pegangan untuk Terima Pinangan Persib
Berita Lainnya

1

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

2

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

3

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

4

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

5

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.