KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe

Penulis: distopia

[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan putranya bernama Astract Bona Timoramo Enembe pada Rabu (18/1/2023).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

“Hari ini kami mengantar Ibu Yulce dan anaknya Astract Bona untuk memberikan keterangan berkaitan dalam panggilan disebutkan terkait gratifikasi yang dilakukan oleh Lakka,” kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Petrus mengatakan, kedatangan Yulce Wenda dan Astract Bona untuk memperjelas perkara yang dialami Lukas Enembe.

BACA JUGA: KPK: Tim Dokter Nyatakan Lukas Enembe Sehat dan Layak Diperiksa!

“Kami sudah memberi pemahaman untuk perkara Lakka. Apa yang ibu dengar dan apa yang ibu alami kasih keterangan ke penyidik, baik perkara Lakka maupun Bapak Lukas menjadi terang,” kata dia.

Selain Yulce dan Astract, penyidik KPK juga bakal pemeriksaan saksi atas nama Yonater Karomba. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Festival Desa Wisata
Festival Desa Wisata 2025 Nostalgia Bareng Budaya dan Kuliner Asli Bogor
mengatasi iCloud penuh
Smartphone Rasa Penjara! Begini Cara Korea Utara Kendalikan Pikiran Lewat Teknologi
Viral
Viral Dua Orang Salat Menghadap Arah Berbeda, Netizen: "Mangu"
wacom-cintiq-drawing-tablet-01
Wacom Hadirkan Cintiq 2025, Fitur Touchscreen dengan Layar Interaktif
SIM Gratis
CEK FAKTA: Link SIM Gratis 2025 Bisa Bikin Datamu Dicuri?
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat

3

BMKG Ingatkan Nelayan Waspadai Tinggi Gelombang Selatan Banten Bisa Capai 4 Meter

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
Headline
Remaja Brebes temui KDM - Instagram Infipop ID
Remaja Asal Brebes Ngayuh Sepeda Ratusan Kilometer Demi Temui KDM
Fajar Nugraha Founder Adorable Project - YouTube JNE ID
Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
iphone penumpang garuda hilang
Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!
Layanan kesehatan hewan
Hewan Peliharaan di Jakarta Bakal Dapat 'BPJS Kesehatan'

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.