JAKARTA,TM.ID : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan beserta pasangan mereka, Rabu (5/4/2023) terkait dengan dugaan kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak.
“Benar, dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu beserta pasangannya yang diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu(5/4/2023).
Kedua pegawai pajak itu sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pemanggilan klarifikasi tersebut dilakukan karena perusahaan konsultan pajak menjadi fokus risiko pelanggaran bagi pegawai pajak.
BACA JUGA: Ayah Sudah Ditahan KPK, Mario Dandy Bungkam
Hal tersebut dilakukan mengingat banyaknya laporan dan informasi yang diterima KPK terkait dengan dugaan harta kekayaan tak wajar milik penyelenggara negara.
“Ini karena perusahaan konsultan pajak, kita pikir lebih berisiko, jadi kita undang klarifikasi,” ujar Pahala.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan langsung melakukan penahanan.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana, hingga mencapai 90 ribu dolar AS.
Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Budis)