KPK Pastikan Kasus Korupsi IUP Maluku Utara Tetap Berlanjut Meski AGK Telah Wafat

Korupsi IUP
(X/most1058)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Meski mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) telah meninggal dunia, pada Jumat (14/3/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan terus mendalami kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Maluku Utara.

Dilakukannya pendalaman kasus ini untuk mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi yang menjerat almarhum Abdul Ghani Kasuba.

Kasus korupsi IUP terindikasi adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk munculnya nama Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo dalam pusaran kasus tersebut. Serta, istilah Blok Medan yang menyeret nama mantan Wali Kota Medan yang kini menjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution.

“Terkait dengan perkara-perkara yang ikutan yang ada kita masih menunggu, saya juga sudah sampaikan sebelumnya kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK Tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS (Muhaimin Syarif) ya,” Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

KPK pastikan bakal mendalami sejumlah perbuatan rasuah lain atau keterlibatan pihak lain. Namun, upaya itu tentunya dilakukan dengan penuh hati-hati.

“MS juga karena saya harus agak hati-hati, Nanti kita akan menunggu hasil persidangannya. Apakah ada perkara lain atau tindak pidana lain diperkaranya AGK,” tegasnya.

Sebab, Haji Romo atau Haji Robert telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Haji Robert sempat menjalani pemeriksaan, pada Kamis, 1 Agustus 2024. Saat itu dari Haji Robert didalami dugaan pemberian gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK.

BACA JUGA:

Penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, soal Kasus Gubernur Malut

Resmi, KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai Tersangka

KPK sebelumnya menyebut ada dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan dalam pengurusan izin tambang kepada Abdul Ghani Kasuba. KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif alias Ucu, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Muhaimin Syarif, yang dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba, diduga berperan sebagai perantara atau makelar dalam proses pengusulan penetapan IUP. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh KPK pada Rabu (17/7/2024).

Sementara itu, istilah “Blok Medan” diduga merupakan sandi yang merujuk pada area pertambangan di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara. Istilah tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), dan diduga memiliki keterkaitan dengan Bobby Nasution.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Windy 'Idol'
Windy 'Idol' Menangis di KPK: Saya Pengen Punya Masa Depan
Suar Mahasiswa Awards
Roadshow Perdana Suar Mahasiswa Awards 2025 Disambut Antusias di UHS
KECURANGAN UTBK SNBT 2025-1
Peserta UTBK SNBT Ketahuan Pasang Kamera di Behel Gigi Sampai Kuku, Panitia SNPMB Buka Suara
KECURANGAN UTBK SNBT 2025
2 Hari UTBK-SNBT 2025, Panitia SNPMB Temukan 14 Kecurangan
KPU PSU
KPU Beri Pesan Khusus untuk Calon yang Kalah pada PSU!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.