JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), beserta anak dan cucunya, dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
“Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi Ayun Sri harahap (Istri Syahrul Yasin Limpo), Kemal Redino (Anak Syahrul Yasin Limpo), dan Andi Tenri Bilang (Cucu Syahrul Yasin Limpo),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menjelaskan, pemanggilan itu untuk memberikan keterangan terkait aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL.
BACA JUGA: Menguak Mobil yang Disembunyikan SYL di Sebuah Tanah Kosong
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang sama-sama menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
(Saepul/Budis)