KPK Limpahkan Berkas Perkara Yana Mulyana Akhir Agustus

KPK Limpahkan Berkas Perkara Yana Mulyana Akhir Agustus
Ilustrasi - Yana Mulyana. (Istimewa)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, ke Pengadilan Tipikor Bandung akhir Agustus 2023 ini atau pekan depan.

Jaksa KPK Tito Jaelani mengatakan bahwa surat dakwaan tersebut telah disusun, dan pelimpahan itu dipastikan akan berlangsung pada akhir Agustus 2023 atau pekan depan.

“Pelimpahan rencananya pekan depan sekitar tanggal 30 sampai dengan 31 Agustus 2023,” ucap Tito Jaelani di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Yana Mulyana Ungkap Ada Uang dari Tiga Terdakwa

Lebih lanjut, Tito mengatakan bahwa berkas perkara yang merupakan kasus penerimaan suap atas pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) telah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa KPK, untuk selanjutnya berkas itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung di Pengadilan Negeri Bandung.

“Tinggal kami limpahkan ke pengadilan, dalam artian sudah disusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat kami limpahkan,” kata dia.

Baca Juga : 3 Pengusaha Pemberi Suap pada Yana Mulyana Diadili

Terkait pengembangan kasus, ia mengaku sedang didiskusikan secara intens dengan penyidik, yakni terkait bukti-bukti termasuk fakta-fakta persidangan.

“Terkait dengan pengembangan nanti berdasarkan fakta persidangan sedang kita diskusikan secara intens,” kata dia.

Pengadilan Negeri Bandung belum menerima berkas perkara kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, sehingga persidangan belum dimulai.

“Berkas perkara belum masuk, jaksa belum melimpahkan,” ucap Humas PN Bandung Dalyusra saat dikonfirmasi, Rabu.

Apabila sudah dilimpahkan ke PN Bandung, ia mengatakan akan dilakukan penunjukan majelis sidang, selanjutnya sidang akan dijadwalkan untuk segera digelar.

 

(Aziz/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva