JAKARTA.TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit mobil Jeep Wrangler dan Smart Fortwo hasil barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo akan melaksanakan lelang barang rampasan tersebut.
“Lelang ini berdasarkan isi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan melalui penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
BACA JUGA: Bongkar Keunggulan Jimny Jangkrik Dibanding Mobil Off-road Lain!
Objek lelang ialah mobil Smart Fortwo warna abu-abu tua, Nopol. B 1385 WKI dengan harga limit Rp135.537.000,00 dan uang jaminan Rp50 juta.
Lalu, satu mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D keluaran 2012 Nopol. B 99 FIQ, dengan harga limit Rp572.307.000,00 dan uang jaminan Rp250 juta.
“Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Selasa, 29 Agustus 2023, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di Rubbasan Klas I Surabaya, Jl. Letjen Sutoyo No. 266 B, Medaeng Waru, Sidoarjo,” kata Ali.
Pelaksanaan lelang dilakukan pada Rabu (30/8/2023), bertempat di Kantor KPKNL Sidoarjo, Jl.Erlangga No. 161, Sidoarjo.
(Dist)