KPK Lelang Barang Sitaan, Bagaimana Hukum Membeli Barang Sitaan dalam Islam?

hukum membeli barang sitaan
(pexels)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Barang sitaan atau barang yang ditahan oleh suatu lembaga dengan alasan yang spesifik, memiliki beragam jenis dan model. Biasanya berupa uang tunai, piutang, atau barang rampasan lainnya yang dijual secara lelang.

Bagaimana hukum membeli barang sitaan dan rukun apa saja yang harus dipenuhi ketika melakukan transaksi jual beli dalam Islam? Simak penjelasannya dalam artikel ini!

1. Hukum Beli Barang Sitaan

Menurut hukum Islam, terdapat syarat dan rukun jual beli yang hendaknya dipenuhi. Sebab, Rasulullah melarang transaksi yang mengandung penipuan sehingga unsur kepemilikian suatu barang harus jelas. Tidak sah jual beli suatu barang apabila barang tersebut belum jadi milik dari penjual, dilansir dari NU Online.

Maka dari itu barang sitaan perlu ditinjau ulang apakah barang tersebut telah menjadi milik negara atau lembaga bersangkutan yang melakukan penyitaan. Atau, barang tersebut masih belum jelas kepemilikannya, misalnya masih milik pihak yang dirampas dan tidak rela untuk menjualnya.

Dalam NU Online ditegaskan, suatu jual beli pada dasarnya tidak sah bila dilakukan oleh seseorang yang bukan pemilik barang. Sehingga, bagi kamu yang hendak membeli barang sitaan atau rampasan, diharapkan meninjau ulang asal-usul barang tersebut.

2. Rukun Jual Beli

Dalam Kitab Minhajul Muslim karya Abu Bakar Al-Jaza’iri, berikut adalah rukun jual beli dalam Islam:

  • Penjual, syaratnya harus pemilik asli bagi barang yang hendak dijual atau diizinkan oleh pemiliknya. Berakal sehat, bukan orang yang dungu.
  • Pembeli syaratnya harus orang yang diperbolehkan bertransaksi, yakni bukan orang bodoh atau anak kecil yang belum diizinkan bertransaksi.
  • Barang yang dijual; syaratnya harus barang yang mubah, suci, bisa diserahkan, dan diketahui oleh pembeli meski hanya dengan penggambaran ciri-cirinya.
  • Adanya kalimat akad yaitu jiab qabul, seperti, “Juallah ini kepadaku,” lalu penjual menjawabnya, “Ya, kujual padamu”.
  • Keridaan kedua belah pihak, sebab jual beli tidak sah tanpa adanya kerelaan penjual dan pembeli.

Syarat jual beli yang dibenarkan dalam Islam:

  • Diperbolehkan mensyaratkan sifat barang yang hendak diperjual belikan. Misalnya ketika membeli rumah, pintunya harus terbuat dari besi.
  • Diperbolehkan mensyaratkan manfaat tertentu. Misalnya, ketika hendak membeli hewan, hewan tersebut dapat ditunggangi.

3. Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Berikut adalah beberapa jual beli yang dilarang dalam Islam:

  • Menjual barang sebelum menerimanya. Misalnya kamu membeli suatu barang dari penjual, lalu sebelum menerima barang tersebut kamu kembali menjualnya kepada orang lain sebelum diterima.
  • Menyerobot pembelian orang lain.
  • Menjual barang yang haram dan najis.
  • Jual beli najasy, yakni menawar suatu barang tanpa bermaksud membelinya hanya bermaksud meninggikan harga barang itu.
  • Jual beli gharar atau jual beli yang tidak ada kejelasan atau sifatnya pertaruhan. Tidak diperbolehkan melakukan jual beli tanpa melihat barang tanpa mengetahui sifat dan jenisnya. Misalnya, menjual ikan yang masih di air.
  • Melakukan dua transaksi jual beli dalam satu akad.
  • Jual beli sistem panjar.
  • Menjual barang yang tidak ada pada penjual.
  • Menjual hutan dengan hutan.

BACA JUGA: KPK Lelang Mobil Jeep Wrangler Sahara, Harga Berani!

Jadi itu merupakan penjelasna mengenai hukum membeli barang sitaan menurut islam, semoga bisa menjawab pertanyaanmu.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri