JAYAPURA,TM.ID: Penyidik KPK mengamankan tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe di Jayapura, Selasa (9/1/2023).
“Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura,” kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri.
Mathius mengatakan, setelah diamankan Gubernur Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua.
“Untuk keterangan lanjut silakan tanya ke KPK,” kata Mathius.
BACA JUGA: Dugaan KDRT, Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi
Sebelumnya pada Kamis (5/1/2023), KPK menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur (PT TBP), LE Gubernur Papua periode 2013–2018 dan periode 2018-2023.
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
(Agung)