KPK Eksekusi Mantan Bupati Bangkalan ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Mantan Bupati Bangkalan ke Lapas Sukamiskin
KPK Eksekusi Mantan Bupati Bangkalan ke Lapas Sukamiskin (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron di Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (22/9/2023).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pidana penjara badan yang dijalani Terpidana dimaksud yaitu 9 tahun dikurangi masa penahanan,” paparnya.

Ia juga menambahkan, kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar.

BACA JUGA : Terkait Korupsi Bansos Beras, KPK Tahan 2 Mantan Petinggi PT BGR

Sebelumnya, KPK menyetorkan Rp5 miliar ke kas negara dari kasus suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan),” ujar Ali.

Ali juga mengungkapkan, setoran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurang terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti dari Terpidana dimaksud.

KPK Setor Uang Rp5 Miliar ke Kas Negara, Hasil Rampasan Kasus Mantan Bupati Bangkalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp5 miliar ke kas negara dari kasus suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 Miliar yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (22/9/2023).

Ali juga mengungkapkan, setoran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurang terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti dari terpidana dimaksud.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva