BANDUNG,TM.ID: Dalam kasus korupsi SYL , KPK mengendus adanya dugaan pungutan oleh para tersangka terhadap para pejabat di Kementan. Uang diserahkan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala dadan hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL. Besarannya mulai US$ 4.000 sampai dengan US$10.000,” tutur Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sedang mendalami dugaan aliran uang terkait kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem. Pendalaman dilakukan guna membuktikan betul atau tidaknya dugaan tersebut.
BACA JUGA : Ditetapkan Jadi Tersangka SYL Janji Datangi KPK
Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti cukup.
“Apakah ada aliran dana ke Nasdem, itu nanti masih didalami lagi,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Kasdi dan Hatta duduk sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaan SYL. Penerimaan uang dari kedua orang tersebut dilakukan rutin tiap bulan dengan memakai pecahan mata uang asing.
“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim Penyidik,” ujar Tanak.
Selain pemerasan, ada dugaan gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan yang turut diusut lebih lanjut oleh KPK. Penyidikan KPK masih terus berjalan untuk mengusut kasus tersebut.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dalam rangka penyidikan kasus tersebut, seperti di rumah dinas SYL hingga kantor Kementan. Berbagai bukti berhasil diamankan KPK mulai dari uang tunai hingga dokumen.
Selain itu, KPK juga telah mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus Kementan. Mereka terdiri dari SYL, sejumlah anggota keluarganya, hingga beberapa pejabat di lingkungan Kementan.
Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Usamah)