KPK Bisa Pecat Firli Bahuri, Tunggu Ditetapkan Sebagai Terdakwa

Firli Bahuri
Foto (Instagram/@firlibahuriofficial)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua secara permanen, jika sudah berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Diberhentikan sementara, statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Ali menjelaskan, aturan tersebut telah tertuang dalam UU KPK. Ia mengatakan, pemberhentian pimpinan KPK berbeda dengan pemberhentian kepala daerah yang sedang tersangkut kasus hukum.

BACA JUGA: Saut Situmorang Ikut Diperiksa Polisi di Kasus Pemerasan Firli Bahuri

“KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ,” tuturnya.

“Secara aturannya di KPK lebih ketat. tersangka saja sudah diberhentikan sementara, kalau di pemda itu terdakwa. Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Kemudian, berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), ia harus diberhentikan sebagai pimpinan KPK sementara.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alter Ego
Alter Ego Resmi Perpanjang Kontrak Nino Sampai 2028
MENTERI Widiyanti
Menguak Mobil Mahal Menteri Widiyanti Putri!
Ibnu Jamil Timnas Indonesia
Ibnu Jamil Sepakat Korbankan Shin Tae-yong demi Timnas Indonesia?
Banjir dokumen warga
Dokumen Warga Rusak Akibat Banjir, Bisakah Disdukcapil Menggantinya?
Lowongan Kerja
CEK FAKTA: Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa 2025 yang Beredar di TikTok
Berita Lainnya

1

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

2

Menkes: Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Dedi Mulyadi Kritik Pedas Pj Bupati Subang Soal Tambang Ilegal, Sampai Mata Melotot!
Headline
panji gumilang sidang pencucian uang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Didakwa Perkara Pidana Pencucian Uang
Gervane Kastaneer Teringat Pesan Bojan Hodak
Tatap Laga Tandang Pertama Kontra Arema FC, Gervane Kastaneer Teringat Pesan Bojan Hodak
PHRI Bandung Barat Apresiasi Wacana Tol Pasteur-Lembang
PHRI Bandung Barat Apresiasi Wacana Tol Pasteur-Lembang
Pemkot Bandung Bakal Layani MCU Gratis 3 Februari Mendatang
Pemkot Bandung Bakal Layani MCU Gratis 3 Februari Mendatang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.