KPK Bawa 153 Bukti di Sidang Praperadilan Hasto

Penulis: Anisa

Hasto tersangka KPK-20
(x)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 153 bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan, 11 di antara bukti yang dihadirkan tersebut merupakan barang bukti elektronik.

“Hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi,” kata Iskandar, Senin (10/2/2025).

Adapun barang bukti tertulis yang disampaikan KPK hari ini berupa persyaratan formil berkenaan dengan keabsahan penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup.

“Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai dengan penyelidikan. Kemudian dari pengeledahan sampai dengan penyintaan dan berita acaranya,” ujar Iskandar.

“Kemudian berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan,” tambahnya.

Iskandar juga menyebut pihaknya menyampaikan laporan berupa konfirmasi dari Dewan Pengawas KPK berkaitan dengan penggeledahan staf Hasto, Kusnadi.

Sebelumnya, Iskandar menyebut bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan uang operasional sebagai suap untuk Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto, Iskandar menyebut Hasto melalui staf pribadinya, Kusnadi menitipkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

“Pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaju staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat,” kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

“Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukan didalam tas ransel berwarna hitam,” tambahnya.

Kemudian, Iskandar mengungkapkan Kusnadi menyampaikan kepada Donny perihal perintah Hasto untuk menyerahkan uang operasional sebesar Rp 400 juta ke Pak Saeful Bahri, yang Rp 600 juta untuk Harun Masiku.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Hasto: KPK Sewenang-wenang Tetapkan Tersangka

“Bahwa selanjutnya, masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WhatsApp, yang berbunyi ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta, yang Rp 600 juta Harun katanya sudah kupegang’,” ujar Iskandar.

Lebih lanjut, Donny membuka uang titipan dalam amplop cokelat tersebut dan menghitungnya. Dia mendapati uang Rp 400 juta dalam pecahan Rp 50 ribu.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persis Solo Ikat Satu Pemain Asingnya Untuk Musim Depan 
Persis Solo Ikat Satu Pemain Asingnya Untuk Musim Depan 
pekerja jabar ditembak kkb
Dua Pekerja Bangunan Asal Jabar Tewas Ditembak KKB
Lapangan Kerja ESDM
ESDM Ciptakan 6,2 Juta Lapangan Kerja Hingga 2030, Ketenagalistrikan dan EBT jadi Sektor Utama
ShopeeFood
Dipaksa Beri Rating 5, Driver ShopeeFood Datangi Rumah dan Buat Keributan
Live TikTok
Gegara Live TikTok, Pemuda Tewas Ditikam, Netizen Geram
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

3

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

4

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

5

Mulai Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Ditetapkan Pukul 06.30 WIB
Headline
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan
Creative Workshop JNE Content Competition
Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 
Masa Depan Beckham Putra di Persib Akhirnya Terjawab 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.