KPK Amankan Hakim Edy Wibowo Terkait Dugaan Makelar Kasus MA

(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang Hakim Yustisial, Edy Wibowo (EW,) terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Edy Wibowo juga telah meenyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik saat ini menahan Tersangka EW,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (19/12/2022).

Edy Wibowo akan ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan ini dimulai pada hari ini.

“Sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata dia, melansir IDN.

Kasus ini bermula ketika Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar dinyatakan pailit. O

Oleh karena itu, rumah sakit tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar putusan yang menyatakan pailiot ditolak.

“Agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH (PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie) dan AB (PNS MA, Albasri) selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang,” jelas Firli.

“Sebagai tanda kesepakatan, diduga ada pemberian uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai orang kepercayaannya,” sambung Firli.

Firli mengatakan, serah terima uang itu diduga dilakukan selama proses kasasi berlangsung di MA. Diduga uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan kasasi.

“Setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabukan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” jelas Firli.

Akibat perbuatannya, Edy Wibowo bersama-sama Muhajir Habibie dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

(Agung)

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.