JAKARTA,TM.ID: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau stasiun televisi dan radio agar tidak memberikan ruang kepada publik figur pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kenapa KPI soroti stasiun televisi dan radio yang masih menyajikan tayangan artis pelaku KDRT, karena semua pihak harus bisa menjaga komitmen dalam melindungi perempuan dan anak.
Stasiun Televisi Harus Jaga Komitmen
Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah Budianto mengatakan, seharusnya stasiun tv dan radio bisa menjaga komitmen dalam melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban KDRT.
“Dalam program apapun itu, lembaga penyiaran jangan sampai memberikan ruang kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Aliyah Budianto melansir Antara, Senin (24/7/2023)
Beradasarkan data Komisi Nasional Perempuan pada Maret 2023, pihaknya menerima 4.371 laporan KDRT. Jika dihitung, ada 30 persennya berisi laporan tentang kasus KDRT.
Menurut Aliyah, kasus ini kerap kali ditampilkan dalam siaran tv, dan tidak menutup kemungkinan ada di Radio.
“Kerap kali ditemukan di siaran TV tapi tidak menutup kemungkinan terjadi juga di radio,” ujarnya.
BACA JUGA: Pelaku KDRT Viral di Depok Tak Tobat Bisa Dipenjara Lebih Lama!
Ia menilai, kemunculan figur publik atau artis pelaku KDRT yang wara-wiri di televisi, membuat korban kehilangan semangat dan menyerah untuk memperjuangkan hak-haknya.
Oleh karena itu, dia berharap pada stasiun televisi dan radio lebih bijak untuk menyajikan sebuah tayangan. Ia mencontohlan, tayangan edukatif guna kasus KDRT bisa berkurang dan tidak lagi terjadi di tengah masyarakat.
KPI juga berkomitmen untuk berkolaborasi dengan lembaga terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).Tujuannya, agar bisa meningkatkan konten ramah anak dan perempuan lebih sering muncul melalui media penyiaran.
“Kami berharap televisi dan radio menjadi ruang yang ramah bagi perempuan dan anak, termasuk juga bagi perempuan di luar sana yang masih mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan,” ujarnya.
(Saepul/Aak)