BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkomitmen mengawal kasus predator asusila yang terjadi di sebuah panti asuhan di Tangerang, Banten, hal tersebut disampaikan Komisioner KPAI Ai Rahmayanti. Ia menyatakan, para korban yang terdiri dari empat anak serta pendampingnya, telah mengadukan kasus tersebut ke KPAI.
“Harapan mereka adalah bagaimana pemenuhan hak-hak anak korban, kemudian juga laporan kepada kepolisian itu bisa secara responsif. Juga perlu pengawalan, maka apa yang menjadi harapan mereka itu tentunya menjadi pengawasan dari KPAI,” kata Rahmayanti dikutip teropongmedia.
Terkait upaya KPAI dalam menangani kasus ini, ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Karena panti asuhan tersebut berada di bawah pengawasan Kemensos.
Ai menegaskan, KPAI hanya berperan dalam pengawasan. Sedangkan layanan pendampingan diberikan oleh Dinas Sosial dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
BACA JUGA: Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Ternyata Bukan 7 Orang
“Kemarin kami ke Kota Tangerang mengawal beberapa anak, ada sekitar 13 anak yang dipindahkan. Mereka dipindah ke rumah Dinas Sosial Kota Tangerang, dan empat anak lainnya berada di rumah relawan,” ucapnya.
Kemudian, ia mengungkapkan, KPAI telah meminta bantuan Kemensos untuk memenuhi kebutuhan korban, khususnya dalam hal pelayanan psikologis. “Kementerian Sosial gerak cepat merespon dalam kebutuhan anak-anak korban,” ujarnya.
(Usk)