Korupsi Pengadaan Liquefied Natural Gas, Mantan Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun Penjara

Penulis: usamah

Mantan Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut sebelas tahun penjara denda sebesar satu miliar subsider enam bulan kurungan. Ia dituntut dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Menurut Jaksa KPK, Karen telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun. Serta, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sepet dikutip Teropongmedia, Jum’at (31/5/2024).

BACA JUGA: Kejagung: Kerugian Korupsi PT Timah Tembus Rp300 Triliun!

Selain pidana badan, Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Apabila Karen tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” ujar jaksa.

Hal memberatkan adalah perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karen disebut tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Hal-hal yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ungkap jaksa.

Dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG. Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.

Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Desa Wisata Karawang - Ilustrasi - Dok KCIC
8 Desa di Karawang Ditetapkan Jadi Desa Wisata
Mahasiswa IPB Asmat
Mahasiswi IPB Asal Asmat Kritik Mahasiswa Papua yang Sia-siakan Beasiswa
Seres 3 vs Byd Atto 3
Saingi dengan Harga Lebih Murah, Seres 3 Lebih Baik dari BYD Atto 3?
honda vario 160 terbaru
Honda Vario 160 Terbaru Meluncur, Makin Menyala!
Luapan Hati David Singleton Usai Ditunjuk Jadi Pelatih Timnas Bola Basket Putra
Luapan Hati David Singleton Usai Ditunjuk Jadi Pelatih Timnas Bola Basket Putra
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung

5

Strategi Cost Leadership
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Sevilla vs Real Madrid La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Kapal Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs Newcastle Selain Yalla Shoot
bocah kembar bunuh santri
Gegara Sandal, Bocah Kembar Nekat Bunuh Santri di Lampung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.