Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Dituntut 7,6 Tahun!

SMKN 2 Kisaran
(web)

Bagikan

MEDAN,TM.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Harold M Manurung menuntut mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kisaran, Zulfikar, penjara selama 7 tahun 6 bulan terkait perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017.

“Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp300 juta subsider, atau bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ucap JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/5/2023).

Dari fakta persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Unsur yang terpenuhi yakni, menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp969.287.977 dana BOS 2017.

BACA JUGA: PN Jaksel Gelar Sidang Putusan AG Secara Terbuka

Harold mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi, merugikan keuangan negara sebesar Rp969.287.977, tidak mengembalikan uang negara, dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan menyesali perbuatannya di persidangan,” ucap JPU.

Selain itu, terdakwa dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp969.287.977, dengan ketentuan sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita, kemudian dilelang.

“Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” ucap JPU.

Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
SNBP 2025-2
Pelajar SMAN 4 Karawang Gagal SNBP 2025, KDM Beri Solusi
Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas
Legislator Minta Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas
Helikopter milik Indonesia
Insiden Helikopter Jatuh di Malaysia, Ternyata Milik Perusahaan Indonesia
Pengacara Minta Penyidik KPK Rossa Dihadirkan
Praperadilan Hasto, Pengacara Minta Penyidik KPK Rossa Dihadirkan
snbp 2025-3
Ramai Polemik SNBP, DPR Bakal Bahas dengan Kementerian
Berita Lainnya

1

KDM Larang Sekolah di Jabar Pungut Biaya untuk Study Tour dan Renang

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kunci Ketahanan Ekonomi SDM: Mengapa Tujuh Kebiasaan Anak Hebat Menjadi Fondasi SDM Unggul?

5

Satu WNI Tewas dalam Insiden Kecelakaan Helikopter di Malaysia
Headline
IMG_6231
Pemerintah Hentikan Bantuan Beras 10 Kg Mulai Hari Ini
Liga Italia
Hasil Liga Italia: Hajar Inter Milan 3-0, Fiorentina Merangkak ke 4 Besar
anggaran IKN diblokir
Anggaran IKN Diblokir, Menteri PU: Progresnya Buat Beli Makan Siang
KLH Segel dan Hentikan Kegiatan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido
Temukan Pelanggaran, KLH Segel dan Hentikan Kegiatan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.