Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Dituntut 7,6 Tahun!

SMKN 2 Kisaran
(web)

Bagikan

MEDAN,TM.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Harold M Manurung menuntut mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kisaran, Zulfikar, penjara selama 7 tahun 6 bulan terkait perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017.

“Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp300 juta subsider, atau bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ucap JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/5/2023).

Dari fakta persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Unsur yang terpenuhi yakni, menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp969.287.977 dana BOS 2017.

BACA JUGA: PN Jaksel Gelar Sidang Putusan AG Secara Terbuka

Harold mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi, merugikan keuangan negara sebesar Rp969.287.977, tidak mengembalikan uang negara, dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan menyesali perbuatannya di persidangan,” ucap JPU.

Selain itu, terdakwa dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp969.287.977, dengan ketentuan sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita, kemudian dilelang.

“Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” ucap JPU.

Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jeep Wrangler 4-Door Rubicon
Jeep Wrangler 4-Door Rubicon Hadir di Indonesia, Untuk Sultan Doyan Petualang!
Manchester City
Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
kemacetan horor tanjung priok
Gubernur Pramono Minta Maaf Soal Kemacetan Tanjung Priok
eksploitasi sirkus taman safari-2
Jadi Sorotan Dugaan Eksploitasi, Begini Sejarah Sirkus OCI Taman Safari
A41I4726.0
Patricio Pitbull Akui Salah Langkah di Debut UFC: Saya Terlalu Santai
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot
Stefano Cugurra Mundur Dari Bali United
Stefano Cugurra Mundur Dari Bali United
Aleix Espargaro
Jadi Pebalap Wildcard, Aleix Espargaro Kunci Kebangkitan Honda di MotoGP Jerez
penjualan mobil maret
Penjualan Mobil Terlaris Maret 2025 di Indonesia, Pabrikan Jepang Masih Jadi Penguasa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.