BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Korea Utara dilaporkan semakin gencar menerapkan hukuman mati terhadap warganya, termasuk bagi mereka yang kedapatan menonton atau membagikan film serta drama televisi asing.
Temuan ini tercantum dalam laporan terbaru yang dirilis oleh Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa rezim kediktatoran di bawah pimpinan Kim Jong Un juga makin sering menghukum rakyatnya dengan kerja paksa, diiringi pembatasan ketat terhadap kebebasan individu.
“Tidak ada populasi lain yang berada di bawah pembatasan seperti itu di dunia saat ini,” tulis laporan PBB mengutip dari akun instagram @pembasmi.kehaluan.reall.
Baca Juga:
Momen Purbaya Kritik Rocky Gerung Viral! Kasih Paham Ilmu Ekonomi
Unggahan Lawas Tasya Farasya Soal Ahmad Assegaf Viral Lagi, ‘Dia Itu Pendendam’
Eksekusi di Depan Umum
Para penyintas yang diwawancarai peneliti PBB mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020, jumlah hukuman mati di Korea Utara meningkat, khususnya terhadap orang-orang yang mendistribusikan konten asing.
Mereka yang ketahuan menonton atau menyebarkan film asing disebut-sebut dieksekusi mati dengan cara ditembak oleh regu tembak di depan umum.
Aksi tersebut dilakukan untuk menanamkan rasa takut dan memperkuat kontrol pemerintah terhadap warganya.
Selain eksekusi, hukuman kerja paksa juga banyak dijatuhkan kepada masyarakat yang dianggap melanggar aturan. Pengetatan ini merupakan bagian dari upaya rezim untuk mengendalikan ‘semua aspek kehidupan warga negara’ selama satu dekade terakhir, menurut laporan PBB.
(Hafidah Rismayanti/Budis)