Korban Kasus Pelecehan Seksual di Persada Hospital Dilaporkan Balik, Kok Bisa?

Penulis: distopia

pe;ecehan seksual persada hospital
Persada Hospital Kota Malang. (Instagram/info.malang)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Proses hukum kasus pelecehan seksual di Persada Hospital Kota Malang, Jawa Timur, semakin pelik usai korban berinisial QAR justru dilaporkan balik oleh terduga pelaku, Dokter AY.

Dokter AY melaporkan QAR dengan tuduhan pencemaran nama baik, yang buntut dari unggahan di media sosial yang menampilkan identitas dan foto oknum dokter tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Priya Jatmika menegaskan, secara hukum korban pelecehan yang melapor ke polisi tidak bisa diproses balik hanya karena telah melaporkan kejadian pidana.

Jatmika menjelaskan, ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pelapor dalam kasus pidana berhak atas perlindungan hukum, termasuk dari potensi tuntutan balik oleh pihak terlapor.

“Ketika korban melapor, prosesnya sudah menjadi urusan negara. Maka korban tidak bisa dijerat balik secara hukum hanya karena melapor,” jelas Jatmika melansir Beritasatu, Kamis (12/6/2025).

Meski pelaporan pidana mendapat perlindungan, unggahan QAR di media sosial yang menampilkan identitas dokter AY dianggap sebagai hal berbeda.

Menurut Jatmika, publikasi yang dilakukan secara pribadi tanpa putusan pengadilan bisa berpotensi masuk ranah pencemaran nama baik.

“Hanya aparat penegak hukum yang berwenang menyampaikan informasi penyidikan ke publik, demi transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Menariknya, kata Jatmika, ada celah hukum yang bisa digunakan korban untuk membela diri.

Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang menyebutkan bahwa pernyataan tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik jika dilakukan untuk pembelaan diri atau demi kepentingan umum.

Namun, apakah tindakan QAR tergolong sebagai bentuk pembelaan diri? Jatmika menyatakan, hal ini akan diuji dan ditentukan oleh hakim dalam proses pengadilan.

Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual di Persada Hospital Tetap Berjalan

Hingga saat ini, penyidikan terhadap laporan balik oleh Dokter AY terus berjalan. Surat pemanggilan terhadap QAR telah dilayangkan dan korban dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi di Polresta Malang Kota pada pekan depan.

“Hukum tetap memungkinkan laporan pencemaran nama baik ini diproses. Namun nanti pengadilan yang menentukan apakah tindakan korban melanggar hukum atau merupakan pembelaan diri,” pungkas Jatmika.

Kasus pelecehan di Persada Hospital kini memasuki babak baru yang kompleks. Publik menanti bagaimana aparat penegak hukum dan pengadilan menilai dan memutuskan perkara ini, sebuah uji penting dalam perlindungan korban dan kebebasan berekspresi di ranah digital.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tim SAR Gabungan Sisir Laut, Udara, dan Darat Cari Korban KMP Tunu Pratama Jaya
Tim SAR Gabungan Sisir Laut, Udara, dan Darat Cari Korban KMP Tunu Pratama Jaya
Istri Menteri UMKM
Heboh! Istri Menteri Koperasi dan UMKM Tersandung Kontroversi Surat Permintaan Fasilitas ke Eropa
PSG vs Bayern
Prediksi Skor PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025
Real Madrid vs Dortmund
Prediksi Skor Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025
isuzu mu-x facelift
Isuzu akan Bawa MU-X Facelift ke GIIAS 2025, Intip Harga di Thailand
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Headline
Piala Presiden 2025 Pengamanan
Amankan Piala Presiden 2025, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan
Piala Presiden
Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.