JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Proses hukum kasus pelecehan seksual di Persada Hospital Kota Malang, Jawa Timur, semakin pelik usai korban berinisial QAR justru dilaporkan balik oleh terduga pelaku, Dokter AY.
Dokter AY melaporkan QAR dengan tuduhan pencemaran nama baik, yang buntut dari unggahan di media sosial yang menampilkan identitas dan foto oknum dokter tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Priya Jatmika menegaskan, secara hukum korban pelecehan yang melapor ke polisi tidak bisa diproses balik hanya karena telah melaporkan kejadian pidana.
Jatmika menjelaskan, ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pelapor dalam kasus pidana berhak atas perlindungan hukum, termasuk dari potensi tuntutan balik oleh pihak terlapor.
“Ketika korban melapor, prosesnya sudah menjadi urusan negara. Maka korban tidak bisa dijerat balik secara hukum hanya karena melapor,” jelas Jatmika melansir Beritasatu, Kamis (12/6/2025).
Meski pelaporan pidana mendapat perlindungan, unggahan QAR di media sosial yang menampilkan identitas dokter AY dianggap sebagai hal berbeda.
Menurut Jatmika, publikasi yang dilakukan secara pribadi tanpa putusan pengadilan bisa berpotensi masuk ranah pencemaran nama baik.
“Hanya aparat penegak hukum yang berwenang menyampaikan informasi penyidikan ke publik, demi transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Menariknya, kata Jatmika, ada celah hukum yang bisa digunakan korban untuk membela diri.
Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang menyebutkan bahwa pernyataan tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik jika dilakukan untuk pembelaan diri atau demi kepentingan umum.
Namun, apakah tindakan QAR tergolong sebagai bentuk pembelaan diri? Jatmika menyatakan, hal ini akan diuji dan ditentukan oleh hakim dalam proses pengadilan.
Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual di Persada Hospital Tetap Berjalan
Hingga saat ini, penyidikan terhadap laporan balik oleh Dokter AY terus berjalan. Surat pemanggilan terhadap QAR telah dilayangkan dan korban dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi di Polresta Malang Kota pada pekan depan.
“Hukum tetap memungkinkan laporan pencemaran nama baik ini diproses. Namun nanti pengadilan yang menentukan apakah tindakan korban melanggar hukum atau merupakan pembelaan diri,” pungkas Jatmika.
Kasus pelecehan di Persada Hospital kini memasuki babak baru yang kompleks. Publik menanti bagaimana aparat penegak hukum dan pengadilan menilai dan memutuskan perkara ini, sebuah uji penting dalam perlindungan korban dan kebebasan berekspresi di ranah digital.
(Dist)