BANDUNG BARAT, TM.ID: Iringan ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah barat seperti Bekasi, Purwakarta, Cianjur dan Sukabumi menggangu lalu lintas di sekitar simpang Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (29/11/2023) siang.
Terpantau di lokasi sekira jam 15.00 WIB, ribuan buruh menggunakan motor dan mobil komando berhenti di simpang Padalarang hingga menyebabkan lalu lintas dua arah lumpuh total.
Mereka berharap konvoi bisa masuk pintu tol Padalarang untuk sampai di Gedung Sate, Kota Bandung. Namun Polisi memblokade mereka untuk masuk tol dengan mobil watercanon dan pagar hidup ribuan personel kepolisian.
Lumpuhnya arus lalu lintas menyebabkan kemacetan panjang sepanjang 5 kilometer dari kedua arah baik dari Padalarang maupun Cimahi. Bukan hanya itu, kendaraan yang akan masuk pintu tol Padalarang dari arah Padalarang juga akhirnya mengurungkan niatnya.
Galuh (27) salah seorang pengendara motor dari arah Padalarang mengaku tertahan hingga dua jam lebih. Menurutnya kurang elok rasanya masa buruh menyampaikan pendapat namun malah mengganggu ketertiban umum.
“Menyampaikan pendapat dilindungi UU Nomor 9 tahun 1998, tapi jangan lupa disitu juga tertulis bahwa wajib memperhatikan ketertiban umum, jangan merugikan pengguna jalan. Kebayang duh tadi ada yang bawa bayi, kan jadi tidak nyaman,”ketus dia.
Ketua Koalisi Buruh KBB, Dede Rahmat mengatakan, aksi pada hari ini dilakukan oleh seluruh serikat buruh, tingkat Jawa Barat mereka menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua.
Mereka juga melakukan aksi ‘kuras pabrik’ yaitu semua buruh menyetop kegiatan produksi mereka alias mogok untuk menyerukan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 naik sebesar 15%.
“Hari ini tuntutan kita satu suara semua, yaitu meminta agar Pj Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2024 sesuai dengan rekomendasi dari kabupaten/kota,” kata Dede saat ditemui di kawasan Cimareme KBB.
BACA JUGA: Apindo Jabar Sambut Baik PP No 51 Tahun 2023 Soal Pengupahan, Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha
Ia menjelaskan, dari hasil rapat dewan pengupahan, muncul dua angka yaitu pihak pemerintah dengan pihak dari akademisi bersepakat menggunakan rumusan PP nomor 51 dengan kenaikan UMK paling besar 3 persen.
“Sementara rekomendasi dari kabupaten/kota, hampir seluruhnya di atas PP 51 yaitu kenaikannya paling kecil 9 persen sampai 15 persen. Kalau sesuai PP 51 di KBB ini, kenaikannya hanya 0,4 persen kalau di rupiahkan hanya Rp 17 ribu,” jelasnya.
Jika kenaikan UMK menggunakan PP nomor 51, maka pemerintah tidak memperhatikan kepentingan para pekerja, sehingga gabungan lima serikat dari Bandung Barat turun ke jalan untuk unjuk rasa dengan turun ke jalan.
Pihaknya berharap, aksi unras pada hari ini didengarkan oleh Pj Gubernur Jabar, kendati UMP telah ditetapkan sebesar 3 persen.
“Jadi kemarin disampaikan Pj Gubernur Jabar bagi yang tidak puas silakan unjuk rasa, maka hari ini kami turun ke jalan,” katanya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495.
UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November.
Hingga saat ini kabupaten/kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi, dan ada yang sudah membuat rekomendasi UMK 2024 kepada Penjabat Gubernur Bey Machmudin, yaitu kota sukabumi, kota banjar dan Kabupaten Ciamis.
Ia merekomendasikan dengan mendasarkan pada PP 51/2023, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja.
Semua rekomendasi dari kabupaten/kota tersebut direncanakan akan dibahas pada 27 November sebelum ditetapkan pada 30 November 2023.
(Tri/Budis)