Kontroversi Jokowi Soal Netralitas Menurut UU No 7 Tahun 2017

jokowi Netanyahu
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Instagram/@jokowi)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Pernyataan Presiden Jokowi perihal presiden dan menteri boleh berkampanye pada Pemilu 2024, menuai kontroversi karena dinilai melabrak netralitas pejabat publik.

Padahal, sebelumnya Jokowi selalu menekankan soal netralitas yang harus dipegang para pejabat publik, termasuk aparatur TNI dan Polri.

“Perlu saya sampaikan bahwa pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten pemerintah kota, pemerintah pusat semua harus netral. ASN semua harus netral. TNI semua harus netral. Polri semua harus netral,” ujar Jokowi di area proyek pembangunan Jalan Tol IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (01/11/2023).

BACA JUGA: Tito Karnavian Tegas Minta Semua Pj Gubernur Netral Jangan Main Politik

Pernyataan itu kini menjadi berbanding terbalik, saat menanggapi menteri dalam kabinetnya banyak menjadi tim sukses Capres-Capres 2024.

Jokowi mengatakan, presiden maupun menteri memiliki hak untuk demokrasi termasuk menentukan pilihan politik sebagai pemimpin terbaru hingga ikut berkampanye.

“Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh,” kata Jokowi saat berkunjung ke Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/01/2024).

Tak lepas dari semua itu, menurut Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, ada aturan pejabat negara yang diperbolehkan melaksanakan kampanye, sebagaimana berikut:

– Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

– Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

– Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. Calon Presiden atau calon Wakil presiden

b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau

c. Pelaksana kampanye yang sudatr didaftarkan ke KPU

Meski diperbolehkan, dalam UU Pemilu tertuang aturan untuk presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah yang melaksanakan kampanye.

“Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” demikian bunyi Pasal 300 UU Pemilu.

Selain itu, Beleid juga mengatur, bahwa dalam pelaksanaan kampanye presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Adapun fasilitas negara yang dimaksud  antara lain, seperti alat transportasi dinas, gedung kantor dan milik pemerintah pusat, sarana perkantoran milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar