JAKARTA,TM.ID: Pendakwah Umi Pipik melaporkan konten seleb Tiktok Oklin Fia buntut jilat es krim gaya tak senonoh ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengkonfirmasi pelaporan kliennya bersama Marissya Icha ke Bareskrim Polri.
“Alhamdulillah (laporan diterima),” kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah kepada wartawan, dikutip Kamis (17/8/2023).
Laporan dari Umi Pipik dan Marrisya telah teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.
BACA JUGA: Polisi Dalami Laporan Konten Tak Beradab Oklin Fia Putri Menjilat Es Krim
Mariyah menyebut, pelaporan kliennya itu lantaran kekhawatiran terhadap anak-anak yang bisa mudah mengakses konten jilat es krim Oklin.
“Menurut Umi Pipik sangat meresahkan bagi orang tua juga karena punya anak-anak yang bisa mengakses dengan mudah konten tersebut. Takutnya nanti anak-anak ke depannya menjadikan dia sebagai role model yang tidak baik,” paparnya.
Selain pelaporan, Mariyah juga menyertakan sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar atau screenshot, serta saksi yang pernah melihat konten itu.
Sementara pasal hukum yang menjerat Oklin Fia adalah Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE serta Pasal 4, 8, dan 10 Undang-undang Pornografi.
(Saepul/Usamah)