Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Terapkan UU TPKS dalam Kasus Agus

Penulis: usamah

Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Terapkan UU TPKS dalam Kasus Agus
Penyidik kepolisian membawa penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) untuk dilakukan pemeriksaan tambahan di Markas Polda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/12/2024) (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta aparat penegak hukum menerapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka penyandang disabilitas berinisial IWAS di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“Komnas Perempuan terus memantau dan mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan kita berharap aparat penegak hukum dapat secara konsisten menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Komnas Perempuan berharap penanganan kasus ini bukan hanya sebatas proses hukum terhadap pelaku, tetapi para korban juga mendapatkan hak-haknya secara adil sebagaimana yang tercantum dalam UU TPKS.

Pihaknya juga mendorong para korban yang masih berusia anak agar mendapatkan hak pemulihan secara psikis maupun psikologis.

Sebelumnya, IWAS (21), laki-laki disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB.

Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.

Berkas perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS saat ini sudah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB atau tahap 1, dan saat ini masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB, terkait kelengkapan formil dan material.

Berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi.

BACA JUGA: Tabiat Agus Buntung Terungkap dalam Rekonstruksi Kekerasan Seksual

Dalam kasus tersebut, ada dua korban yang sudah memberikan keterangan dan menjadi kelengkapan berkas.

Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kendaraan listrik
Atensi Isu Kendaraan Listrik Tembus 215 persen, Sentimen Positif atau Negatif?
Sapi kurban sapi kurban kabur
Detik-detik Sapi Kurban Kabur Nyelonong ke Cafe, Pegawai Panik!
Tekad Gustavo Almeida Untuk Kembalikan Marwah Persija Jakarta
Tekad Gustavo Almeida Untuk Kembalikan Marwah Persija Jakarta
IKD Depok - Dok Berita Depok
Ada Penipuan Aktivasi IKD di Depok, Disdukcapil Minta Warga Waspada!
Pecah, Ribuan Bobotoh Ramaikan Perayaan Gelar Juara Persib, bobotoh persib meninggal 
Koma 2 Minggu, Bobotoh Persib Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Pasupati Saat Konvoi B2B Juara
Berita Lainnya

1

Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

2

Strategi Memenangkan Persaingan Bisnis di Era VUCA

3

Tambang Nikel Raja Ampat, Kementerian ESDM Sebut Tidak Menemukan Gangguan Lingkungan Signifikan?

4

SteelSeries Arctis Nova 3 Wireless Resmi Rilis, Manjakan Para Gamer dengan Dual Konektivitas

5

YouTube Uji Tampilan Baru Tanpa Tanggal Upload dan Jumlah Views, Transparansi Dikorbankan?
Headline
daging kurban dijual di bekasi - YouTube
Heboh! Daging Kurban "Dijual" Rp15 Ribu di Bantargebang Bekasi, Warga Protes
Bahlil penipu
Bahlil Diteriaki 'Penipu' di Bandara, Kok di Pulau Gag Beda Sambutan?
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Timnas Indonesia
Sindiran Halus Lindswell Kwok Terkait Hadiah Jam Mewah untuk Timnas Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.