Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Terapkan UU TPKS dalam Kasus Agus

Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Terapkan UU TPKS dalam Kasus Agus
Penyidik kepolisian membawa penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) untuk dilakukan pemeriksaan tambahan di Markas Polda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/12/2024) (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta aparat penegak hukum menerapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka penyandang disabilitas berinisial IWAS di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“Komnas Perempuan terus memantau dan mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan kita berharap aparat penegak hukum dapat secara konsisten menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Komnas Perempuan berharap penanganan kasus ini bukan hanya sebatas proses hukum terhadap pelaku, tetapi para korban juga mendapatkan hak-haknya secara adil sebagaimana yang tercantum dalam UU TPKS.

Pihaknya juga mendorong para korban yang masih berusia anak agar mendapatkan hak pemulihan secara psikis maupun psikologis.

Sebelumnya, IWAS (21), laki-laki disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB.

Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.

Berkas perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS saat ini sudah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB atau tahap 1, dan saat ini masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB, terkait kelengkapan formil dan material.

Berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi.

BACA JUGA: Tabiat Agus Buntung Terungkap dalam Rekonstruksi Kekerasan Seksual

Dalam kasus tersebut, ada dua korban yang sudah memberikan keterangan dan menjadi kelengkapan berkas.

Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bulu mata rontok
Penyebab dan Cara Mencegah Bulu Mata Rontok
S-rank Hunter
Daftar S-rank Hunter Solo Leveling yang Paling Dikenal
Kampung Cuanki
Fakta di Balik Kampung Cuanki Garut
Heavy cream
Pilihan Pengganti Heavy Cream yang Sehat
Keramik Plered
Kilas Sejarah dan Kejayaan dari Seni Rupa Keramik Plered
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Menkes: Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Dedi Mulyadi Kritik Pedas Pj Bupati Subang Soal Tambang Ilegal, Sampai Mata Melotot!
Headline
Tottenham Tekuk Hoffenheim 3-2
Tottenham Tekuk Hoffenheim 3-2, Son Heung-min jadi Pahlawan
Tujuh Kecamatan di Kabupaten Landak Kalbar Dikepung Banjir
Tujuh Kecamatan di Kabupaten Landak Kalbar Dikepung Banjir
Turnamen Indonesia Women’s Open 2025 Bergulir
Turnamen Indonesia Women’s Open 2025 Bergulir
Arema FC Tetap Bidik Target Tinggi di Laga Kontra Persib
Persiapannya Kurang Ideal, Arema FC Tetap Bidik Target Tinggi di Laga Kontra Persib

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.