Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Terapkan UU TPKS dalam Kasus Agus

Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Terapkan UU TPKS dalam Kasus Agus
Penyidik kepolisian membawa penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) untuk dilakukan pemeriksaan tambahan di Markas Polda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/12/2024) (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta aparat penegak hukum menerapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka penyandang disabilitas berinisial IWAS di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“Komnas Perempuan terus memantau dan mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan kita berharap aparat penegak hukum dapat secara konsisten menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Komnas Perempuan berharap penanganan kasus ini bukan hanya sebatas proses hukum terhadap pelaku, tetapi para korban juga mendapatkan hak-haknya secara adil sebagaimana yang tercantum dalam UU TPKS.

Pihaknya juga mendorong para korban yang masih berusia anak agar mendapatkan hak pemulihan secara psikis maupun psikologis.

Sebelumnya, IWAS (21), laki-laki disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB.

Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.

Berkas perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS saat ini sudah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB atau tahap 1, dan saat ini masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB, terkait kelengkapan formil dan material.

Berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi.

BACA JUGA: Tabiat Agus Buntung Terungkap dalam Rekonstruksi Kekerasan Seksual

Dalam kasus tersebut, ada dua korban yang sudah memberikan keterangan dan menjadi kelengkapan berkas.

Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Syndication: Desert Sun
Moyuka Uchijima Ukir Sejarah di Madrid Open 2025
Perempat Final Japan Open 2024
Tim Indonesia Hadapi Laga Penentuan Berat Kontra India di Piala Sudirman 2025
Real Madrid
Ancelotti Pilih Latih Timnas Brasil, Akhiri Karier di Real Madrid
jalan-caringin-1-1024x768-4-10
Linkin Park Guncang Jakarta dalam ‘From Zero World Tour’, Rayakan Kebangkitan Baru!
jalan-caringin-1-1024x768-4-9
Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Hari Kedua Survivor Tersesat di Gunung Manglayang!
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Franco-Morbidelli-21-copy
Cidera di MotoGP Jerez, Franco Morbidelli Hadapi Ancaman Serius
PEVS 2025
Harga Tiket dan Daftar Merek Mobil-Motor Ajang PEVS 2025, Mulai Besok!
Rieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpgRieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpg
Rieke Diah Pitaloka Bela Mbah Tupon, Lansia 68 Tahun Korban Sindikat Mafia Tanah
situs dampuawang indramayu
Situs Dampuawang Indramayu akan Diteliti Mendalam, Kemendikbud: Potensinya Sangat Besar!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.