BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta aparat penegak hukum menerapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka penyandang disabilitas berinisial IWAS di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
“Komnas Perempuan terus memantau dan mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan kita berharap aparat penegak hukum dapat secara konsisten menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Komnas Perempuan berharap penanganan kasus ini bukan hanya sebatas proses hukum terhadap pelaku, tetapi para korban juga mendapatkan hak-haknya secara adil sebagaimana yang tercantum dalam UU TPKS.
Pihaknya juga mendorong para korban yang masih berusia anak agar mendapatkan hak pemulihan secara psikis maupun psikologis.
Sebelumnya, IWAS (21), laki-laki disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB.
Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.
Berkas perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS saat ini sudah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB atau tahap 1, dan saat ini masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB, terkait kelengkapan formil dan material.
Berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi.
BACA JUGA: Tabiat Agus Buntung Terungkap dalam Rekonstruksi Kekerasan Seksual
Dalam kasus tersebut, ada dua korban yang sudah memberikan keterangan dan menjadi kelengkapan berkas.
Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.
(Usk)