Komisi X Tegaskan Kepada Gibran: Perlindungan Guru Sudah Diatur dalam UU No 14/2005

Penulis: Aak

UU Perlindungan Guru
Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, didakwa dengan kekerasan terhadap anak. Eksepsi diajukan oleh kuasa hukumnya. (Kolase X @Ghan_esaa dan @neVerAl0nely)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi X DPR RI menanggapi wacana Undang-undang (UU) Perlindungan Guru yang dicetuskan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

Merespon gagasan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa perlindungan guru sudah dimuat dalam Undang-Undang Guru dan Dosen atau UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sedangkan Wapres Gibran tiba-tiba meontarkan usulan untuk membuat UU Perlindungan Guru yang menurutnya sebagai payung hukum bagi para tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi.

Sejauh ini, kerap terjadi guru dikriminalisasi, yang bahkan hanya karena hal sepele seperti teguran atau hukuman kepada siswa.

Gibran mencontohkan beberapa kasus kriminalisasi pada guru, seperti di Bengkulu yang kehilangan penglihatan mata kanannya yang rusak akibat dikatapel orang tua murid hingga di Sidoarjo yang harus berhadapan dengan hukum usai mencubit siswanya.

“UU perlindungan guru sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen. Di sana sudah dijelaskan semua tentang perlindungan dan hak-hak kewajiban seorang guru”, ungkap Gibran, mengutip Parlementaria, Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA: Marak Kasus Kriminalisasi Guru, Pemerintah Terbuka Dibentuk UU Perlindungan Guru

Dalam UU tersebut, Pasal 39 menyebutkan bahwa semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal 39 mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak perseta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, atau pihak lain.

“Yang perlu digari bawahi adalah penegakan hukumnya bagi yang melanggar UU perlindungan guru dan dosen seringkali banyak yang tidak sesuai,” ungkap Politisi Fraksi Golkar ini.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rismon Jokowi
Isu Ijazah Palsu Belum Selesai, Kini Rismon Sianipar Curigai Akta Kelahiran Jokowi!
HIV remaja sukabumi
Waspada! Risiko HIV Hantui Remaja Sukabumi
turis brasil jatuh ke rinjani-1
Bukan Hipotermia, Ini Sebab Kematian Turis Brasil yang Jatuh di Rinjani
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-2
Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
lindblad_1
Red Bull Siapkan Arvid Lindblad Debut di FP1 Silverstone
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

3

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

4

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.