Komisi X DPR Menilai Disdik DKI Sadis Pakai Istilah ‘Cleansing’ Guru Honorer!

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, Cleansing Guru Honorer Disdik DKI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi (Foto: DPR RI)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi X DPR RI lontarkan kritik keras atas kebijakan pemecatan lebih dari 100 guru honorer di DKI Jakarta secara sepihak melalui sistem ‘cleansing’ atau ‘pembersihan’.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyesalkan kebijakan cleansing guru honorer tersebut yang menurutnya terlalu sadis.

“Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh!” tegas Dede Yusuf dalam keterangan resmi DPR RI, dikutip Sabtu (20/7/2024).

Sementara itu Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan kebijakan ‘cleansing’ terhadap setidaknya 107 guru honorer dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK.

Temuan BPK menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

Dede Yusuf mengingatkan, sekalipun mereka berstatus honorer tetapi para guru ini juga telah mengabdi bagi pendidikan anak selama bertahun-tahun. Adapun para guru honorer ini digaji dari dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Disdik DKI juga berdalih pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.

Dede Yusuf pun meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR untuk menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.

“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Dede pun menyoroti perbedaan aturan dari Disdik Jakarta yang mengharuskan guru untuk mengajar sebanyak 35 jam per minggu.

Sedangkan Kemendikbudristek hanya mengharuskan guru honorer mengajar 24 jam per minggu. Hal itu yang kemudian menjadi temuan BPK.

“BPK melihat pembayaran guru-guru yang mengajar kurang dari 35 jam per minggu. Temuan ini bisa diselesaikan dengan mengatur pola jam mengajar,” jelas Dede.

Dengan demikian, Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu meminta agar pihak-pihak terkait segera duduk bersama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang ‘dipecat’, termasuk Pemda dan BPK.

Dede mengingatkan sekalipun mereka berstatus honorer namun para guru ini juga telah mengabdi bagi pendidikan anak selama bertahun-tahun.

“Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar. Pada akhirnya anak-anak yang akan dirugikan,” katanya.

Terlebih, lanjut dia, saat ini baru memasuki tahun ajaran baru sekolah. Seharusnya Disdik dapat mencari tahu kenapa sekolah-sekolah mengangkat para guru honorer ini.

“Mungkin karena beban sekolah yang sudah terlalu besar sehingga membutuhkan tambahan guru yang belum bisa diakomodir oleh Pemerintah,” tutur Dede.

BACA JUGA: Kasus Bullying Makin Marak, Dede Yusuf Desak Kemendikbud Pertahankan Eskul Pramuka!

Lebih lanjut, Dede mengingatkan bahwa pemberdayaan profesi guru harus diselenggarakan melalui pengembangan diri yang berkeadilan dan berkelanjutan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) sesuai amanat Pasal 7 Ayat 2 UU No 14 tentang 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Jadi penting sekali memperhatikan nilai-nilai tersebut saat pengangkatan maupun pemutusan kerja sama, termasuk dengan guru honorer,” ungkap mantan Wagub Jawa Barat tersebut.

Menurutnya, pemecatan guru honorer dengan istilah ‘cleansing’ itu juga tidak sesuai dengan semangat yang tengah dilakukan negara terkait perbaikan nasib guru honorer.

Dede mengingatkan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.

“Artinya seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik. Bukan justru mengalami kemunduran,” tukasnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Program Perlindungan KI
Kemenparekraf Luncurkan Program Perlindungan KI untuk 1.001 Konten Kreator
Shin Tae-yong Direktur
Shin Tae-yong Bantah Tawaran jadi Direktur Teknik PSSI
Salma Salsabil Menikah
Salma Salsabil & Dimansyah Laitupa Resmi Menikah, Ini Faktanya
Perayaan Mati Rasa-1
Apa Arti Metafora Kedalaman Laut Dalam Film Perayaan Mati Rasa?
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Davide Barana: Marc Marquez Miliki Kelebihan dalam Menikung

1

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

2

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.