Komisi IX Kembali Desak Pemerintah untuk Revisi PP 28/2024 Terkait Alat Kontrasepsi Usia Sekolah

alat kontrasepsi anak sekolah
(Pixabay)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait alat kontrasepsi anak usia sekolah. Pasal 103 ayat 4e mengatur mengenai upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.

Pasal tersebut dinilai meresahkan karena dianggap Pemerintah menyetujui pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah.

Komisi IX DPR RI mendapat dorongan dari kelompok masyarakat Gerakan Indonesia Beradab (GIB) untuk merevisi PP 28/2024 tersebut.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama GIB ini sangat penting untuk ditindaklanjuti demi perbaikan Indonesia di masa yang akan datang.

“Khususnya untuk menyelamatkan generasi anak-anak. Generasi bangsa kita semua dari hal-hal negatif khususnya terkait dengan seks bebas,” ujar Kurniasih, seperti dilansir Parlementaria, Senin (9/9/2024).

BACA JUGA: Kemenkes: Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pelajar yang Sudah Menikah

Tambahnya, ia memahami kegelisahan masyarakat terutama orang tua terhadap aturan tersebut. Untuk itu, Komisi IX DPR RI juga mendorong untuk GBI nantinya juga dapat melakukan audiensi dengan kementerian-kementerian terkait yang menyusun aturan PP tersebut.

“Audiensi ini juga kami dorong untuk bisa beraudiensi dengan Kementerian Kesehatan dan juga beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, juga mungkin kementerian lain yang terkait dalam penyusunan PP ini,” jelas Politisi Fraksi PKS itu.

Ia berharap Pemerintah juga diharapkan untuk segera melakukan tindakan untuk menghentikan kegelisahan masyarakat dan mendengarkan keresahan yang telah disampaikan oleh GBI.

Karena itu, tegasnya, Komisi IX DPR RI telah meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan revisi terhadap PP tersebut.

“Gerakan Indonesia Beradab ini isinya tokoh-tokoh semua. Saya rasa pemerintah juga harus mendengarkan lah. Tokoh-tokoh yang sudah berbicara dan menurut saya juga tokoh-tokoh agama juga pasti sangat berkeberatan dengan pasal ini,” ungkapnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hans Abraham Tinggalkan Prawira Harum Bandung
Hans Abraham Resmi Tinggalkan Prawira Harum Bandung
String busur panah
Mengenal String Busur Panah, Sebelum Memulai Hobi Panahan
atlet tembak korea jadi BA Louis Vuitton
Atlet Tembak Korea Kim Ye Ji Jadi Brand Ambassador Louis Vuitton
Tips membersihkan buah kiwi
Tips Bersihkan Buah Kiwi Agar Tidak Gatal-Gatal
anak chester bennington kritik linkin park
Putra Chester Bennington Kritik Vokalis Baru Linkin Park
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Terjadi Gempa M 5,7 di Tapanuli Utara Sumut

3

Link Streaming Tottenham Hotspur vs Arsenal Selain Yalla Shoot

4

Kebakaran Melanda RS Murni Teguh Naripan Bandung, Penghuni Rumah Sakit Dievakuasi

5

Kabar Eksploitasi Karyawan Perusahan Animasi Viral, Polisi Turun Tangan
Headline
Munaslub Kadin Melanggar Sejumlah Ketentuan AD/ART
Arsjad Rasjid: Munaslub Kadin Melanggar Sejumlah Ketentuan AD/ART
Persib Bandung
Persib Bandung Tundukkan PSIS Semarang 2-1 BRI Liga 1 2024/2025
Arema
Arema FC Raih Kemenangan Perdana di BRI Liga 1 2024/2025
WNA Asal Rusia Hilang Rinjani
Mendaki Gunung Rinjani, WNA Asal Rusia Hilang