Komisi III DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Usulan KY, Ini Alasannya

Komisi Yudisial KY
(kai.or.id)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi III DPR RI menolak semua calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang diajukan Komisi Yudisial (KY) untuk Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.

Penolakan itu diputuskan dalam rapat internal Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu, (28/8/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, dihadiri oleh pimpinan serta anggota fraksi-fraksi di Komisi III.

Bambang Wuryanto menegaskan bahwa berdasarkan pandangan fraksi-fraksi yang telah dibacakan dan disetujui, Komisi III DPR RI tidak menyetujui usulan calon hakim tersebut.

“Saya ulangi, tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan,” tegas Bambang di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan Jakarta, seperti dilansir Parlementaria, Kamis (28/8/2024).

Diskresi Pansel jadi Alasan Penolakan

Penolakan ini berkaitan erat dengan beragam sorotan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) yang dinilai telah melakukan diskresi atau keputusan sepihak dengan mengabaikan beberapa ketentuan undang-undang.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sempat melontarkan kritik Pansel yang dianggap mengesampingkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

“Terutama pada Pasal 7 yang mengatur tentang pengalaman profesi calon Hakim Agung. Sangat aneh jika Pansel merasa berhak mengesampingkan ketentuan undang-undang,” tegas Habiburokhman.

Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III lainnya, Pangeran Khairul Saleh, juga menyoroti bahwa dari hasil evaluasi, terdapat dua calon Hakim Agung yang tidak memenuhi syarat pengalaman profesi.

“Salah satu calon hanya memiliki pengalaman delapan tahun, dan lainnya 14 tahun, jauh dari syarat minimal 20 tahun yang diatur dalam undang-undang,” jelas Khairul Saleh.

BACA JUGA: Jokowi Minta DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset

Langkah Melenceng KY

Anggota Komisi III, Supriansa, juga menyatakan bahwa dua dari calon yang diajukan tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 7 UU MA.

Menurutnya, proses seleksi calon Hakim Agung harus dilakukan dengan ketat dan patuh pada aturan yang ada.

“Kita lihat beberapa nama yang disodorkan lalu kita bandingkan dengan kriteria dalam Pasal 7, ternyata ada yang tidak sesuai,” ungkap Supriansa.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III sepakat untuk memanggil Komisi Yudisial dan memberikan peringatan terkait proses seleksi yang dianggap tidak memenuhi aturan yang berlaku.

“Terhadap usulan Partai Demokrat untuk memanggil KY dan memberikan peringatan, apakah disetujui?” tanya Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, sebelum kemudian disetujui oleh seluruh anggota yang hadir.

Hasil rapat ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI terdekat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini menegaskan bahwa Komisi III DPR RI menginginkan proses pemilihan Hakim Agung dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya diskresi yang menabrak undang-undang.

Pemilihan Hakim Agung harus melalui proses yang cermat dan transparan agar dapat menghasilkan hakim yang kompeten dan berintegritas, sesuai dengan harapan masyarakat dan amanah konstitusi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marshel Widianto Pilwalkot Tangsel
Nasib Marshel Widianto di Pilwalkot Tangsel Dipertanyakan, Mundur atau Tetap Maju?
WhatsApp Image 2024-08-28 at 16.25
Semarak HUT RI ke 79, Transaksi Valas di bank bjb Dapat Cashback Jutaan Rupiah
Fedi Nuril Jokowi
Fedi Nuril Desak Jokowi Beri Pernyataan Soal Aksi di Semarang
paralimpiade 2024
Mills-Didiet Maulana Kolaborasi Rancang Kostum Atlet Paralimpiade Paris 2024
Haru Suandharu dan R. Dhani Wirianata Jadi Paslon Pilwalkot Pertama
Haru Suandharu dan R. Dhani Wirianata Jadi Paslon Pilwalkot Pertama yang Mendaftar ke KPU Kota Bandung
Berita Lainnya

1

Gunung Ibu Maluku Utara Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 5 Km di Atas Puncak

2

Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Paslon Pilgub Pertama yang Mendaftar ke KPU Jabar

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Kebijakan Pembelian Pertalite, Mobil 1500cc Sudah Tak Boleh?

5

Persib Luncurkan Jersey Khusus AFC Champions League 2
Headline
Pemerintah Terbitkan Travel Advice
Pemerintah Terbitkan Travel Advice ke Lebanon dan Israel
Kondisi Media
Kondisi Media Tidak Baik-baik Saja, Butuh Inovasi untuk Keberlanjutan
Media Vietnam Remehkan Timnas Indonesia
Media Vietnam Remehkan Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Siap Ukir Sejarah
Harga Emas Antam Rabu Pagi Turun
Harga Emas Antam Rabu Pagi Turun Rp10 ribu