JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi TEMU, sebuah aplikasi marketplace ilegal asal China.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan, pemblokiran terhadap aplikasi TEMU itu karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Kami men-take down TEMU sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” tegas Budi Arie, di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Menurutnya, Kominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran aplikasi TEMU itu demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing.
Saat ini, produk asing sudah menjadi ancaman bagi produk UMKM Indonesia, baik melalui penjualan daring maupun luring.
BACA JUGA: Pemerintah Terapkan Aturan Ketat untuk Platform E-commerce Temu Asal China
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri yakni TEMU.
“Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal,” jelas Menteri Budi Arie.
Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, aplikasi asal China itu merugikan pelaku UMKM lokal juga para konsumen. Kualitas produk yang dijual TEMU juga tidak memenuhi standar mutu sehingga merugikan konsumen atau pembeli.
Pada 2023, Google sempat menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi TEMU, karena diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi.
“Kami melakukan pemblokiran TEMU baik di App Store maupun Playstore demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM,” ujar Menkominfo.
(Aak)