Kominfo Beberkan Modus Setor Judi Online, Begini Penjelasannya

Penulis: usamah

Modus Setor Judi Online
Kominfo Beberkan Modus Setor Judi Online, Begini Penjelasannya
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Komunikasi dan Informatika melaporkan ada 1.000an rekening dan e-wallet yang diduga terkait judi online.”Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet,” jelas Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo, Sabtu (23/9/2023).

Kemenkominfo membeberkan bahwa pemain judi online ternyata punya modus sendiri melakukan aktivitas judi online. Yakni dengan menggunakan rekening bank dan e-wallet.

Berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan juga melaporkan e-wallet jadi banyak digunakan dalam modus judi online. Penggunaan dompet digital itu digunakan kebanyakan oleh kaum milenial.

BACA JUGA : Kominfo Minta OJK Blokir Ratusan Rekening Terlibat Judi Online

Seperti diketahui, Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran sejumlah konten dan situs judi online. Hingga 17 September 2023, pihak Kominfo menghapus 971.285 konten dan situs tersebut.

Upaya pemblokiran

Budi menjelaskan untuk mempersulit pelaku judi online melakukan aksinya. Kominfo juga terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita kepung semuanya, semua perangkat, semua alat, semua hal yang bisa berhubungan dengan judi online, kita berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya, dengan OJK untuk mengawasi perbankannya, kalau semuanya kita sudah enggak bisa dipakai, mau pakai apa dia,” kata Budi.

Para pelaku disebutkan terus mencari cara untuk tetap bisa berjudi. Oleh karena itu Budi juga meminta masyarakat melakukan kampanye anti judi online.

“Kami tidak pandang bulu, termasuk pihak kepolisian juga kita koordinasikan mereka mau serius untuk membersihkan, membantu, menindak secara hukum semua orang yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum,” jelas Budi.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Forever We Are Young
Film 'Forever We Are Young' Siap Tayang Global, Ini Bocorannya
Nikita Mirzani
Bongkar-Bongkaran di Pengadilan, Ini Isi Dakwaan Nikita Mirzani
WhatsApp Image 2025-06-27 at 19.13
Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka
Aksara sunda
Lestarikan Budaya, Pemkot Cimahi Namai Jalan Gunakan Aksara Sunda
Fetty Anggrainidini
Tahun Baru Islam, Fetty Anggrainidini: Perkuat Iman, Jaga Persatuan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.