BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemblokiran terhadap 1,3 juta konten judi online pada periode 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial.
“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dikutip Sabtu (3/5/2025).
Lonjakan masif konten negatif di ruang digital Indonesia terus mengancam keamanan siber nasional. Dari perjudian online hingga pornografi anak menjadi ancaman yang berkembang pesat dan memaksa negara untuk bertindak cepat dan tegas.
Komdigi terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum digital melalui sinergi strategis dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Bapak dan jajaran dalam acara penting ini. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja BPK RI adalah momentum yang bersejarah bagi kami, karena ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kemkomdigi,” tutur Meutya.
Komdigi juga telah meluncurkan berbagai langkah strategis, termasuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang merupakan sebuah kebijakan untuk mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam serta konten negatif lainnya dalam 24 jam.
Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) juga telah diterbitkan untuk memperkuat perlindungan anak di internet.
“Komdigi menegaskan bahwa pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” ujar Meutya.
Baca Juga:
Komdigi Tanggapi Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar
Polisi Sita Uang Rp103,27 Miliar dari Judi Online untuk Bangun Hotel di Semarang
Di sisi lain, Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, mengapresiasi langkah progresif Kemkomdigi. Akhsanul mencatat bahwa hingga saat ini, Komdigi telah menindaklanjuti 82,2 persen rekomendasi BPK, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 75 persen.
“Kami melihat rencana aksi yang telah disusun Komdigi menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” ungkapnya.
Akhsanul juga memberikan apresiasi atas kinerja Komdigi yang dinilai progresif. Dia menyoroti pula penyelesaian kerugian negara yang menunjukkan kemajuan signifikan, sembari mendorong agar sisa kasus yang belum tuntas segera ditindaklanjuti.
(Kaje)